Timsus Polsek Langowan bersama pelaku. |
MINAHASA, MediaSulut.Com - Kurang dari satu jam, Timsus jajaran Polres Minahasa berhasil meringkus tersangka, DA (37) warga Amongena, Langowan Timur, yang diduga pelaku penganiayaan terhadap korban, Riko Tewu (31) warga Amongena 2, Langowan Timur, Minahasa, pada Minggu (26/11) pukul 22.15 malam.
Peristiwa tindak pidana atau kasus penganiayaan menggunakan benda tajam berupa Obeng yang dilakukan lelaki DA (tersangka) terhadap lelaki Riko (korban) dengan cara menusuk sekujur tubuh badan korban sebanyak 7 kali di tempat kejadi perkara (TKP) Taman Cita Waya (TCW) desa Amogena 1, Langowan Timur, Minahasa pada Minggu (26/11) pukul 22.00 malam.
Menurut keterangan Polres Minahasa melalui Kapolsek Langowan IPTU Fani Tumanduk, peristiwa penikaman terjadi saat pelaku dan korban berselisih paham di acara syukur baptisan anak hukum tua desa Amongena 1 Belly Memah. Adu mulut pelaku dan korban tak terhindarkan akibat dipengaruhi minuman keras (miras).
Dalam suasana ramai, pelaku beranjak keluar memisahkan diri dari korban dan tamu undangan menuju Taman Cita Waya. Sesaat kemudian disusul korban dan melihatnya berada di TKP TCW.
Saat dihampiri, adu mulut kembali berulang hingga saling pukul. Merasa terdesak, pelaku menikam korban menggunakan benda tajam berupa obeng sebanyak 7 kali disekujur tubuh korban. Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri.
Berdasarkan keterangan saksi di TKP, angggota Timsus langsung buru pelaku. Alhasil, dalam waktu singkat Timsus Polsek Langowan berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga di desa Amongena l. Pelaku bersama barang bukti berupa benda tajam diamankan di mapolsek Langowan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian dada kanan, paha kaki kanan, punggung belakang dan tangan kanan dan korban kini dirawat di RS Noongan Langowan.
Penulis: Hendry Karamoy