Elyanus Pongsoda ketua OJK Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara dan Komisaris Utama (Komut) BSG Sanny Parengkuan. |
MANADO, MediaSulut.Com - Pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara meminta Pengurus baru Bank Sulut Gorontalo (BSG) terkait Index Performance Contest (IPC) Triwulan 3 Tahun 2016 (per Setember) untuk dikembalikan, berujung pada perpecahan pengurus BSG dan hingga saat ini belum ada kejelasan alias seperti "dipermainkan".
Elyanus Pongsoda ketua OJK Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara menyorotinya berdasarkan kriteria pengurus baru BSG belum pantas terima IPC.
"Pengurus baru sama sekali belum ada kontribusi terhadap kinerja BSG sampai dengan posisi bulan September 2016, karena mereka baru definitif menjadi pengurus terhitung sejak ada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK yaitu tanggal 25 Oktober 2016," tegasnya.
Pongsoda merasa perlu menegaskan bahwa keputusan pemberian IPC itu adalah Keputusan Dewan Komisaris BSG bukan Direksi.
"Karena keputusan rekom tersebut tidak mengacu pada prinsip GCG dan cenderung merugikan bank maka saya minta untuk dikembalikan," katanya.
Menyikapi tuntutan tersebut, Komisaris Utama (Komut) BSG Sanny Parengkuan menyatakan dana IPC sudah tidak dipermasalahkan lagi.
"Iya betul, sudah clear, sudah dikembalikan" Jawab Parengkuan saat dihubungi via WA.
Menjawab pertanyaan seputar pengembalian dana IPC, Parengkuan merasa tidak ada masalah dengan dana IPC tersebut.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada OJK, ternyata masih belum ada info jelas pengembaliannya.
"Ditanya aja sama pak Komut apa yang dimaksud sudah clear, Saya tidak tahu kalau dana itu sudah dikembalikan atau belum," bebernya.
Penulis: Redaksi