“Rakor Kamtibmas Kabupaten Minahasa”, Kapolres Kusmayadi: Perlu ada kesepahaman membuat aturan miras. |
MINAHASA, MediaSulut.Com – KRIMINALITAS yang terjadi di
wilayah Minahasa menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat keamanan.
Untuk memiminimalisir kejadian criminal berikutnya, Forkompimda Minahasa gelar
Rapat Koordinasi (Rakor) keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bersama
pemerintah kecamatan, hukumtua dan lurah, serta Babinkamtibmas dan Babinsa di
Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano Minahasa pada Rabu (8/9) kemarin.
Menurut Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK saat menjadi
narasumber mengatakan, terjadinya criminal di wilayah Kabupaten Minahasa dan
Kota Tomohon berawal dari minum-minuman keras (miras).
“Masalah miras sangat krusial. Mau dilarang salah, tidak dilarang salah,”
kata Kusmayadi.
Namun kata Kusmayadi, melalui cipta kondisi, dirinya membuat satu aturan
agar gangguan Kamtibmas dapat diminimalisir.
“Dalam masa cipta kondisi ini saya arahkan kepada anggota saya, harus
menyita minimal satu botol miras dan cap tikus (CT). Itu harus. Itu cara saya
meminimalisir gangguan kamtibmas,” katanya.
Selain itu, disinggung pula masalah bangunan tambahan atau tenda pesta
maupun tenda rumah duka.
“Kita harus membuat satu kesepahaman agar pemohon yang ingin mendirikan
tenda tambahan di jalur akses atau padat lalu lintas dan/atau dijalan jangan
diberi ijin. Kalau keadaan mendesak ya diberi setengah badan jalan saja.”
“Kalau kita langsung memberi ijin nanti kasihan pengguna jalan atau
pengendara belum memahami jalan harus diputar jauh-jauh. Bukannya mendapat doa
restu justru didoain yang tidak-tidak.”
“Kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum,” sambungnya
Sementara Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIk MH melalui materinya
mengatakan, kriminalitas terjadi di Minahasa dipicu akibat miras.
Tingkat criminal yang terjadi sejak Januari 2017 adalah, kasus penganiayaan
sebanyak 108 kasus, diikuti kasus lainnya seperti pengeroyokan secara
bersama-sama, pembunuhan, pengrusakan, dan curanmor.”
“Ini perlu disikapi bersama agar gangguan kamtibmas bisa diminimalisir,”
ujarnya.
Mengutip pernyataan Kapolres Tomohon, Syamsubair menyampaikan akan
berlakukan jam pesta nikah. Pasalnya, criminal terjadi berawal dari pesta.
“Dari berbagai kasus yang kita dalami selama ini semua berawal dari pesta.
Untuk itu kita harus sikapi bersama dengan membuat batas pesta,” tandasnya.
Selain itu dirinya berharap pemerintah desa berupaya melarang warganya
membawa senjata tajam (sajam).
“Babinsa,
Babinkamtibmas dan Hukum Tua bersama perangkat, sampaikan informasi ini terus
kepada masyarakat agar hindari membawa sajam yang tidak sesuai aturan. Jika
tertangkap saya tidak akan tangguhkan. Bila tertangkap kembali saya akan
proses. Tidak main-main, hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya.