“Rakor Kamtibmas Kabupaten Minahasa”, Kapolres Kusmayadi: Perlu ada kesepahaman membuat aturan miras

“Rakor Kamtibmas Kabupaten Minahasa”, Kapolres Kusmayadi: Perlu ada kesepahaman membuat aturan miras. 
MINAHASA, MediaSulut.Com – KRIMINALITAS yang terjadi di wilayah Minahasa menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat keamanan. Untuk memiminimalisir kejadian criminal berikutnya, Forkompimda Minahasa gelar Rapat Koordinasi (Rakor) keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bersama pemerintah kecamatan, hukumtua dan lurah, serta Babinkamtibmas dan Babinsa di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano Minahasa pada Rabu (8/9) kemarin.

Menurut Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK saat menjadi narasumber mengatakan, terjadinya criminal di wilayah Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon berawal dari minum-minuman keras (miras).

“Masalah miras sangat krusial. Mau dilarang salah, tidak dilarang salah,” kata Kusmayadi.
Namun kata Kusmayadi, melalui cipta kondisi, dirinya membuat satu aturan agar gangguan Kamtibmas dapat diminimalisir.

“Dalam masa cipta kondisi ini saya arahkan kepada anggota saya, harus menyita minimal satu botol miras dan cap tikus (CT). Itu harus. Itu cara saya meminimalisir gangguan kamtibmas,” katanya.

Selain itu, disinggung pula masalah bangunan tambahan atau tenda pesta maupun tenda rumah duka.

“Kita harus membuat satu kesepahaman agar pemohon yang ingin mendirikan tenda tambahan di jalur akses atau padat lalu lintas dan/atau dijalan jangan diberi ijin. Kalau keadaan mendesak ya diberi setengah badan jalan saja.”

“Kalau kita langsung memberi ijin nanti kasihan pengguna jalan atau pengendara belum memahami jalan harus diputar jauh-jauh. Bukannya mendapat doa restu justru didoain yang tidak-tidak.”
“Kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan umum,” sambungnya
Sementara Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIk MH melalui materinya mengatakan, kriminalitas terjadi di Minahasa dipicu akibat miras.

Tingkat criminal yang terjadi sejak Januari 2017 adalah, kasus penganiayaan sebanyak 108 kasus, diikuti kasus lainnya seperti pengeroyokan secara bersama-sama, pembunuhan, pengrusakan, dan curanmor.”

“Ini perlu disikapi bersama agar gangguan kamtibmas bisa diminimalisir,” ujarnya.

Mengutip pernyataan Kapolres Tomohon, Syamsubair menyampaikan akan berlakukan jam pesta nikah. Pasalnya, criminal terjadi berawal dari pesta.

“Dari berbagai kasus yang kita dalami selama ini semua berawal dari pesta. Untuk itu kita harus sikapi bersama dengan membuat batas pesta,” tandasnya.

Selain itu dirinya berharap pemerintah desa berupaya melarang warganya membawa senjata tajam (sajam).


“Babinsa, Babinkamtibmas dan Hukum Tua bersama perangkat, sampaikan informasi ini terus kepada masyarakat agar hindari membawa sajam yang tidak sesuai aturan. Jika tertangkap saya tidak akan tangguhkan. Bila tertangkap kembali saya akan proses. Tidak main-main, hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya.
Lebih baru Lebih lama