TIm Resmob dan Pelaku. |
MINAHASA, MediaSulut.Com – Berdasarkan laporan polisi nomor
332/VII/2017/Sulut /Resmin Sabtu 29 Juli 2017 lalu, VP (24 thn) diamankan Unit
Resmob pimpinan Kanit Aiptu M Pangemanan pada Minggu (6/8) pukul 23.00 malam.
Diamankannya
Pria yang diketahui warga Urongo, Tondano Selatan, Minahasa itu diduga tersandung
kasus pencabulan.
Menurut
keterangan Kapolres Minahasa melalu Kabid Humas AKP Hilman Rohendi mengatakan, kejadian
berawal ketika pelaku sedang pesta minum-minuman keras (miras) di rumah teman
pelaku pria Mercy di kelurahan Urongo. Usai pesta miras, pelaku berlanjut
diacara perayaan ulang tahun KT alias Kiven. Selanjutnya, tersangka VP bertemu
dengan korban wanita berinisial AK.
Selesainya acara, VP bersama AK mengunjungi
rumah perempuan HW alias Herce yang adalah oma/nenek dari perempuan AK. Dari
tempat itulah bujuk rayu VP dilancarkan kepada korban dengan mengajak tidur
berdua di kamar depan bagian atas rumah HW sehingga diduga terjadinya “pencabulan”.
Atas perbuatan
tersebut, pelaku kini diamankan Unit Resmob dan digiring ke Mapolres Minahasa
guna proses sidik lebih lanjut.
Penulis: Vendry Karamoy