“Perppu No 2 Th 2017”, Kapolres Syamsubair: Terdapat18 Pasal dihapus dalam UU No.17 Thn 2017 tentang Ormas. |
MINAHASA, MediaSulut.Com – SALAH satu dasar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) nomor 02 tahun 2017, dilihat dari situasi dan keadaan
sejumlah Organisasi Masyarakat atau ORMAS yang tidak lagi berdasarkan pada
aturan dan tidak berpedoman pada Pancasila sebagai Dasar Negara serta memiliki
potensi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten
Minahasa Irwan Maswonggo S.Sos saat menghadiri Sosialisasikan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.02 Tahun 2017 yang akan dipaparkan
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIk MH di Aula Tansatrisna Mapolres Minahasa pada
Kamis (10/8) siang bersama pengurus Ormas se-Kabupaten Minahasa.
“Keberadaan suatu ormas, memang akan sangat membantu tugas
pemerintah. Namun, disisi lain terdapat juga beberapa ormas yang telah
menyalahi aturan dan tidak berdasarkan dan/atau bertentangan dengan Pancasila
sebagai Dasar Negara,” tandas Maswonggo.
“Para pengurus ormas, kiranya dapat mengelola ormasnya dengan
benar. Lakukan aktivitas sesuai tujuan dari ormas itu sendiri (Tupoksi). Setiap
kegiatan ormas, lapor kepada pemerintah. Ini wujud tanggung jawab yang juga diatur
dalam Perpu Nomor 02 Tahun 2017.”
“Bagi ormas yang telah berbadan hukum/resmi oleh keputusan
Menkumham berkewajiban melaporkan keberadaan ormas kepada Badan Kesbangpol di
mana ormas berada. Dan ormas yang belum terdaftar, silahkan laporkan kepada pemerintah
melalui Badan Kesbangpol. Proses pendaftaran Ormas yang tidak dipungut biaya,”
tandasnya.
Sementara, Kapolres Syamsubair berpendapat bagi pengurus
Ormas yang memahami aturan dapat diimplementasikan dalam aktivitas ormasnya
masing-masing.
“Partisipasi dan kerja sama para pengurus ormas mampu
menjaga nama baik ormasnya termasuk memelihara Kamtibmas.”
Menurut Kapolres, dalam pembuatan suatu produk hukum,
terdapat aturan yang mengatur tata urutan yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dasar pemerintah menerbitkan Perpu yaitu Putusan MK nomor
138/ PUU-VII/ 2009 tentang Kewenangan
Presiden dalam menerbitkan Perpu dalam keadaan mendesak berdasarkan Undang-Undang.
Pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 02 tahun 2017, dikarenakan aktivitas
sejumlah Ormas yang tidak lagi sejalan dengan Pancasila dan terindikasi sebagai
pemicu kehancuran NKRI. Penerbitan Perpu ini, bukan untuk membatasi kebebasan
orang dalam berorganisasi, namun hanya untuk menjaga idiologi bangsa dan
keutuhan NKRI,” terang Kapolres.
Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas kata
Syamsubair, terdapat 18 Pasal yang telah dihapus maupun mengalami perubahan
redaksi.
“Perpu Nomor 02 tahun 2017 pasal 60 ditegaskan bahwa ormas
yang melanggar, akan dijatuhi sanksi administrasi dari teguran tertulis hingga
pembubaran ormas maupun berlanjut pada sanksi pidana bagi pengurus. Ormas yang
memiliki anggota WNA, juga terdapat sanksi keimigrasian bagi WNA. Sanksi
pembekuan suatu ormas, dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.”
“Inti dari Perpu Nomor 02 tahun 2017 yaitu, mengantisipasi
timbulnya organisasi-organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yang
berpotensi mengancam NKRI dan bukan bermaksud untuk mendeskreditkan suatu
kelompok maupun ormas seperti sejumlah isu-isu yang berkembang pada saat ini,”
tandasnya.
Selain Kapolres Minahasa dan Sekretaris Badan Kesbangpol Minahasa,
sosialisasi juga dihadiri Kasat Intelkam Polres Minahasa IPTU Jose Trisko, dan
sejumlah pengurus dan anggota ormas Kabupaten Minahasa seperti GP Ansor, Banser,
Pemuda Pancasila, Brigade Manguni, Laskar Adat Manguni Indonesia, Laskar
Manguni Indonesia, Garda Manguni dan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia Cab. Tondano.