“Perppu No 2 Th 2017”, Kapolres Syamsubair: Terdapat18 Pasal dihapus dalam UU No.17 Thn 2017 tentang Ormas


“Perppu No 2 Th 2017”, Kapolres Syamsubair: Terdapat18 Pasal dihapus dalam UU No.17 Thn 2017 tentang Ormas. 
MINAHASA, MediaSulut.Com – SALAH satu dasar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 02 tahun 2017, dilihat dari situasi dan keadaan sejumlah Organisasi Masyarakat atau ORMAS yang tidak lagi berdasarkan pada aturan dan tidak berpedoman pada Pancasila sebagai Dasar Negara serta memiliki potensi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian hal ini disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Minahasa Irwan Maswonggo S.Sos saat menghadiri Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.02 Tahun 2017 yang akan dipaparkan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIk MH di Aula Tansatrisna Mapolres Minahasa pada Kamis (10/8) siang bersama pengurus Ormas se-Kabupaten Minahasa.

“Keberadaan suatu ormas, memang akan sangat membantu tugas pemerintah. Namun, disisi lain terdapat juga beberapa ormas yang telah menyalahi aturan dan tidak berdasarkan dan/atau bertentangan dengan Pancasila sebagai Dasar Negara,” tandas Maswonggo.

“Para pengurus ormas, kiranya dapat mengelola ormasnya dengan benar. Lakukan aktivitas sesuai tujuan dari ormas itu sendiri (Tupoksi). Setiap kegiatan ormas, lapor kepada pemerintah. Ini wujud tanggung jawab yang juga diatur dalam Perpu Nomor 02 Tahun 2017.”

“Bagi ormas yang telah berbadan hukum/resmi oleh keputusan Menkumham berkewajiban melaporkan keberadaan ormas kepada Badan Kesbangpol di mana ormas berada. Dan ormas yang belum terdaftar, silahkan laporkan kepada pemerintah melalui Badan Kesbangpol. Proses pendaftaran Ormas yang tidak dipungut biaya,” tandasnya.

Sementara, Kapolres Syamsubair berpendapat bagi pengurus Ormas yang memahami aturan dapat diimplementasikan dalam aktivitas ormasnya masing-masing.

“Partisipasi dan kerja sama para pengurus ormas mampu menjaga nama baik ormasnya termasuk memelihara Kamtibmas.”

Menurut Kapolres, dalam pembuatan suatu produk hukum, terdapat aturan yang mengatur tata urutan yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dasar pemerintah menerbitkan Perpu yaitu Putusan MK nomor 138/ PUU-VII/ 2009 tentang  Kewenangan Presiden dalam menerbitkan Perpu dalam keadaan mendesak berdasarkan Undang-Undang. Pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 02 tahun 2017, dikarenakan aktivitas sejumlah Ormas yang tidak lagi sejalan dengan Pancasila dan terindikasi sebagai pemicu kehancuran NKRI. Penerbitan Perpu ini, bukan untuk membatasi kebebasan orang dalam berorganisasi, namun hanya untuk menjaga idiologi bangsa dan keutuhan NKRI,” terang Kapolres.

Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas kata Syamsubair, terdapat 18 Pasal yang telah dihapus maupun mengalami perubahan redaksi.

“Perpu Nomor 02 tahun 2017 pasal 60 ditegaskan bahwa ormas yang melanggar, akan dijatuhi sanksi administrasi dari teguran tertulis hingga pembubaran ormas maupun berlanjut pada sanksi pidana bagi pengurus. Ormas yang memiliki anggota WNA, juga terdapat sanksi keimigrasian bagi WNA. Sanksi pembekuan suatu ormas, dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.”

“Inti dari Perpu Nomor 02 tahun 2017 yaitu, mengantisipasi timbulnya organisasi-organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yang berpotensi mengancam NKRI dan bukan bermaksud untuk mendeskreditkan suatu kelompok maupun ormas seperti sejumlah isu-isu yang berkembang pada saat ini,” tandasnya.


Selain Kapolres Minahasa dan Sekretaris Badan Kesbangpol Minahasa, sosialisasi juga dihadiri Kasat Intelkam Polres Minahasa IPTU Jose Trisko, dan sejumlah pengurus dan anggota ormas Kabupaten Minahasa seperti GP Ansor, Banser, Pemuda Pancasila, Brigade Manguni, Laskar Adat Manguni Indonesia, Laskar Manguni Indonesia, Garda Manguni dan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cab. Tondano.
Lebih baru Lebih lama