Polres Minahasa Bersama Polsek-Polsek dan Babinkamtibmas. |
MINAHASA, MediaSulut.Com – Ataserintah langsung pimpinan POLRI
secara berjenjang, dibawah pimpinan Kapolres Minahasa digelar sosialisasi
pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 oleh pemerintah pada tanggal 10 Juli 2017
sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) kepada seluruh anggota Polres Minahasa dan Polsek-Polsek
serta babinkamtibmas di Aula Tansatrisna Mapolres Minahasa pada Senin (07/08/2017).
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIk MH. |
Kapolres
Minahasa AKBP Syamsubair S.IK MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk
mengambil langka-langka dalam menghadapi organisasi yang bertentangan dengan
ideologi Pancasila, payung hukumnya berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017
sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Untuk menggali
dan memonitor adaya potensi tindakan radikal dan anti Pancasila yang dapat
mengancam persatuan dan keutuhan NKRI yang saat ini sedang marak ,terjadi
Bhabinkamtibmas dan Kapolsek mampu menjelaskan kepada masyarakat berkaitan
dengan Perppu tersebut agar dapat meningkatkan penggalangan dan kemitraan dengan
semua elemen masyarakat. tegas Kapolres Minahasa
Kegiatan
ini dihadiri para PJU Polres Minahasa diantaranya Waka Polres Kompol Alkat
Karouw Ssos Kabag ops, Kabag Ren, Kabag Sumda, Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kasat
Binmas, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, para Kapolsek jajaran, anggota Polres dan
Polsek jajaran serta seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polres Minahasa.
Penulis: Vendry Karamoy