Tim Anti Bandit Polsek Remboken dan Tersangka GS. |
MINAHASA, MediaSulut.Com - GS alias Glen (23) warga Sinuian jaga tiga, kecamatan Remboken, Minahasa ditangkap
Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Remboken dibawah
pimpinan Aiptu Ferly Singal bersama Bripka Ismael Mahmud pada Senin (7/8) pukul
08.30 malam di rumahnya desa Sinuian, kecamatan Remboken, Minahasa.
Tersangka Glen diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres
Minahasa atau buron selama lima bulan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan
secara bersama-sama.
Menurut Kapolres Minahasa yang disampaikan melalui Kabid
Humas Polres Minahasa AKP Hilman Rohendi kepada awak media menjelaskan, tersangka
GS atau Glen merupakan DPO Polsek Remboken dalam perkara tindak pidana (TP) secara
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yakni terhadap korban Fabio
Karepowan dimuka umum, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana
Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.
Menurut Kabid ,Rohendi peristiwa penganiayaan terjadi hari Sabtu
malam tanggal 4 Maret 2017 sekira 23.00 wita di desa Sinuian jaga satu, kecamatan
Remboken.
“Kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017
sekitar jam 23.00 wita tersangka GS sedang duduk sambil minum-minuman keras (miras)
jenis cap tikus (CT) dibangsal pesta HUT seorang warga desa Sinuian jaga satu. Ketiak
tersangka mendengar keributan jalan didepan bangsal, tersangka langsung keluar
sambil mengambil bambu pagar disebrang jalan. Dengan tangan kanannya, tersangka
bersama bambu pagar berlari kearah perempatan dekat Gereja Sidang desa Sinuian
dan tergabung bersama rekan-rekan tersangka diantaranya tersangka lainnya ER
(DPO), Disli Pua (saksi), Marcelino Sumala (saksi).”
“Ketika tersangka GS mendekati dan langsung menyerang dengan
menggunakan bambu terhadap Fabio Karepowan menggunakan tangan kanannya. Tersangka
beberapa berkali mengarahkan bambu tersebut ke arah badan Fabio Karepowan. Usai
melakukan pemukulan, tersangka langsung melarikan diri ke arah desa Sinuian
jaga dua ke daerah perkebunan desa Sinuian. Kemudian atas bantuan saudaranya, tersangka
dilarikan ke Daerah Dumoga. Namun aksi pelarian tersangka diketahui dan pelaku
GS berhasil ditangkap TAB kepolisian sektor Remboken setelah 5 bulan buron.” terang
Rohendi.
Sementara keterangan para saksi Marcelino Sumala dan Disly
Pua dijelaskan bahwa, pada peristiwa tersebut kedua saksi melihat tersangka ER
memukul Fabio Karepowan. Selain itu, Kedua saksi juga melihat pelaku GS mengatakan
bukan memegang bambu namun diduga memegang senjata tajam (sajam) berupa parang ditangan
kanannya.
Atas kejadian tersebut korban Fabio Karepowan mengalami dua luka
potong dibagian kepala dan dirawat di RS. Tondano selanjutnya dirujuk ke RS. Bethesda
Tomohon. Smenetara pelaku ER masih dalam pengejaran TAB Polsek Remboken dibantu
Anggota Polres Minahasa.
Penulis: Vendry Karamoy