MANADO – MediaSulut.Com - Kasus dugaan pengrusakan beberapa fasilitas harta benda milik PT Conch North Sulawesi Cement Lolak memasuki babak baru pada proses terhadap tersangka oknum Bupati Bolmong, YSM alias Yasti.
Keseperti dilansir media online Lidik.net Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Drs Bambang Waskito, melalui WhatsApp mengatakan “kasus yang menimpa oknum Bupati Bolmong YSM alias Yasti Menunggu P 21″ artinya penyidikan kasus ini terus berproses tinggal menunggu hasil kordinasi pihak penyidik dan jika penyidik telah mendapat surat p21 dari jaksa peneliti maka berkas tersangka yasti soepredjo akan ditahap duakan ke jaksa penuntut umum. ” kita tunggu saja p21 dari jaksa pungkas kapolda via watshap.
Untuk diketahui bupati bolaang mongondow yasti soepredjo dijadikan tersangka atas pengrusakan aset milik perusahaan semen PT. CONCH dimana ia memerintahkan satuan polisi pamong praja untuk membongkar bangunan bangunan yang ada di lokasi perusahaan milik china itu.
Sesuai pengakuan beberapa anggota sat pol pp sesuai berita acara pemeriksaan mereka di hadapan penyidik mereka mengakui bahwa mereka di perintahkan oleh bupati yasti soepredjo untuk membongkar sejumlah bangunan yang dianggap ilegal karena tak mengantongi ijin mendirikan bangunan.
Akibat peristiwa itu kurang lebih 27 anggota satuan polisi pamong praja di jadikan tersangka dan di lakukan upaya paksa ( penahanan ) oleh penyidik dit reskrimum polda sulut dan kini mereka sudah di tangguhkan penahananya