Sanny Parengkuan Akui Terima Tantiem
Sanny Parengkuan. |
Karena menurutnya, mereka melaksanakan berdasar keputusan RUPS serta tak menjadi permasalahan bagi OJK.
Namun, dibalik pernyataan itu ternyata ada tawaran dari Komisaris Utama, Sanny Parengkuan kepada Direksi lama yang hampir senyap dari ruang publik.
Tawaran itu, tentang pemberian dana tantiem sebanyak dua bulan dari yang seharusnya sembilan bulan. Sehingga tawaran itu, ditolak Direksi lama melalui surat yang ditandatangani Robby Mamuaja.
Tawaran tersebut, dari 12 bulan dana tantiem dibayar 2 bulan Januari-Februari terlebih dahulu, dan 3 bulan Oktober-Desember milik Direksi baru, sedangkan sisanya 7 bulan dibawah keranah RUPS untuk dibahas.
Karena dalam surat itu dijelaskan Robby Mamuaja cs menolak tawaran untuk menerima dana tantiem hanya dua bulan Januari dan Februari, karena hak mereka terhitung sejak bulan Januari sampai September atau sembilan bulan kerja dari akumulasi 12 bulan laba bersih ditahun 2016.
"Pembayaran dana tantiem tidak mempuyai relevansi dengan periodisasi kepengurusan Bank SulutGo, karena sesuai dengan UU no.40 tahun 2007 pasal 41 dan penjelasannya. Tantiem disisihkan dari laba bersih (laba positif). Akumulasi laba bersih mengacu pada perhitungan tahun buku," sepenggal redaksi yang termasuk dalam surat tertanggal 12 Agustus 2017.
Untuk itu, dalam surat tersebut, Robby cs meminta agar Direksi Bank SulutGo segera membayar dana tantiem secara proposional.
"Selain pembayaran dana tantiem pengurus baru Bank SulutGo saat ini segera melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengurus lama yang merayakan hari raya Natal, hal sesuai dengan surat OJK tanggal 22 Mei 2017," tertulis pada point akhir surat tersebut.
Sementara itu, saat di konfirmasi media ini, Komisaris Utama, Sanny Parengkuan mengakui jika dana tantiem sudah direalisasikan.
"Kebetulan pada RUPS kemaren (RUPS 2017) disepakati diserahkan kepada pengurus yang sedang melaksanakan tugas (Direksi baru-red) di akhir tahun," kata Sanny.
Disisi lain, Sanny juga mengakui pertemuan yang dilakukan mereka dengan Direksi lama.
"Dari pada ribut-ribut kita inikan teman bersaudara, kita ambil jalan tengah dan sudah dua kali pertemuan," tuturnya, (29/08) kemarin.
Menurut Parengkuan pertemuan pertama membahas tentang pertemuan antara direksi baru dan direksi lama bersama Gubernur Sulut sebagai pemegang saham pengendali.
"Baru tujuh hari sudah ada berita di koran begini-begini jadi harus bagaimana," jelasnya.
Setelah pertemuan pertama tidak dapat membuahkan hasil, beberapa minggunya dilakukan pertemuan kedua, dengan tawaran dari Direksi baru untuk dibayarkan dana tantiem kepada Direksi lama bulan Januari-Februari dari 9 bulan yang seharusnya dicairkan.
"Pertemuan kedua, diambil jalan tengah, jadi Januari, Februari untuk mereka. Oktober sampai Desember untuk kita. Sisanya 7 bulan diserahkan kepada perusahaan, dan tergantung RUPS kalau RUPS bilang serahkan kepada mereka ya kita serahkan, kalau RUPS bilang ke kita, ya ke kita. Dan mereka setuju, besoknya mereka tolak," kata Parengkuan.
"Saya sudah berusaha mencari jalan tengah, karena mereka sudah dua kali melanggar kesepakatan," tandasnya.
Penulis: Redaksi