Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minut. |
MINAHASA UTARA, MediaSulut.Com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Utara adalah Dinas yang mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya menyelenggarakan kegiatan perizinan dan nonperizinan dimana proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu disatu tempat atau dengan sistim satu pintu.
Saat ini terhitung juli 2017 DPMPTSP Kab. Minahasa Utara telah meluncurkan inovasi layanan yaitu Antar Jemput Ijin Bermotor (AJIB).
Sekaligus sebagai hadiah hadiah dari Ibu Bupati Minahasa Utara kepada masyarakat dan para calon investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Minahasa Utara. Dan untuk sementara dilakukan uji coba pada wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat. Layanan ini diharapkan akan mempermudah pengurusan perizinan dan nonperizinan tanpa harus mendatangi Loket PTSP.
Kepada DPMPTSP Kab. Minahasa Utara Drs. Fanny Kawatu Mengatakan “Melalui Layanan AJIB masyarakat dapat mengurus izin secara langsung dan resmi ke DPMPTSP. Dimana dengan adanya AJIB, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam urusan perizinan. Biaya yang dikeluarkan jelas sesuai peraturan yang belaku di Kab. Minahas Utara”. Ucap Kepala Dinas Drs Fanny Kawatu.
Selanjutnya secara teknis dikatakan oleh Kabid Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Charles Panambunan, SH bahwa, “untuk menikmati layanan AJIB, masyarakat atau pelaku usaha cukup menghubungi call center AJIB dan nomor 082296328055. Petugas call center kemudian akan menjelaskan tentang persyaratan yang harus dilengkapi sebelum petugas AJIB menjemput berkas ke lokasi, kemudian petugas AJIB akan menjemput berkas ke tempat yang ditentukan dan akan melihat semua persyaratan pengajuain izin. Bila sudah lenkap berkas tersebut akan dibawa untuk diproses. Setah izin selesai, petugas AJIB akan mengatarkan dokumen izin tersebutlangsung ke pemohon izin”.
Ditambahkan juga “ Bahwa untuk sementara ini jenis perizinan yang dilayani dalam kegiatan AJIB yaitu IMB (Rumah Tinggal), SIUP, TDP dan SIUJK”. Ungkap Kabid Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Charles Panambunan, SH.
Penulis: Redaksi