Polsek Ratatotok. |
MINAHASA TENGGARA, MediaSulut.Com - Beberapa laporan kasus penipuan, penganiayaan dan pemcabulan yang dilaporkan warga ke Polsek Ratatotok di kabupaten Minahasa Tenggara (MItra), sudah berjalan tiga bulan terindikasi kasus tersebut jalan ditempat.
Pasalnya, ada empat kasus pidana baik kasus penipuan, penganiayaan dan pemcabulan hingga saat ini prosesnya tidak jelas yang diterima para pelapor dari pihak Polsek Ratatotok.
Menurut para pelapor, mereka sudah berulang kali mempertanyakan proses berjalannya kasus tersebut sudah sejauh mana ke pihak Polsek Ratatotok, namun tidak ada kejelasan sampai kasus itu sudah tiga bulan tidak ditindaklanjuti.
"Kami sudah berapa kali mepertanyakan kasus itu, tapi sampai saat ini penjelasan dari Polsek Ratatotok tidak jelas," para pelapor kepada MediaSulut.Com, Rabu (21/06/2017).
Lanjut pelapor, sampai saat ini pelaku kejahatan yang seharusnya ditahan hanya berkeliaran dan dibiarkan saja oleh pihak Polsek.
"Para pelaku sampai saat ini hanya dibiarkan berkeliaran, sampai-sampai pelaku kejahatan ini sudah berkali-kali buat masalah namun tidak ditndaki oleh Polsek. Seakan-akan hanya dilindungi oleh pihak polisi setempat,"ungkap pelapor.
Saat dikonfirmasi, ke pihak polsek ratatotok mengenai kasus tersebut. Kapolsek Ratatotok, AIPTU. Sam Z. Arikalang menjelaskan, kasus tersebut sedang diproses.
"Lebih jelasnya, tanyakan saja kepada kanit reskrim, Rafles Tumigolung," tukasnya.
Penulis: Jein Lontaan