Julises Deffie Oehlers, SH, Kadis Capil Manado. |
MANADO, MediaSulut.Com - Mensosialisasikan kembali surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan nomor 470/296/SJ pada tanggal 29 Januari 2016 lalu. Terkait prihal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang berlaku seumur hidup, dalam penjelasan angka dua menjelaskan, selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-undang nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakuknya.
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kota Manado, Julises Deffie Oehlers, SH menegaskan, untuk warga kota Manado yang memiliki KTP elektronik yang diterbitkan pada Tahun 2011 sudah berlaku seumur hidup.
"Karena masih banyak warga yang datang memperpanjang KTP mereka yang sudah diterbitkan pada tahun 2011. Jadi saya lebih perjelas kalau KTP yang sudah diterbitkan pada Tahun 2011 sudah otomatis diperpanjang seumur hidup meskipun sudah lewat masa berlakunya," jelas Oehlers, Selasa (02/05/2017) diruangnya.
Lanjut Oehlers, kalau warga manado sudah memiliki KTP elektronik jangan kuatirkan masa berlakunya, karena sudah ada surat edaran dari Kemendagri KTP elektronik yang sudah diterbitkan meskipun ada masa berlaku sudah termasuk dalam KTP Seumur hidup.
"Saya harap warga Manado memahami yang saya jelaskan, surat edaran Kemendagri itu sudah jelas dan itu bukan juga berlaku di kota Manado, tapi diseluruh Negara Indonesia," tandasnya.
Penulis: Redaksi