Tersangka penganiayaan dan melarikan gadis ABG Dibawa Umur. |
BITUNG, MediaSulut.Com - Kembali lagi terjadi kasus penganiayaan dan melarikan gadis ABG dibawa umur. Kali ini, Polsek Lembeh menahan lelaki berinisial YO (39), warga Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung yang sedang menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan, ternyata pelaku juga terlibat dalam kasus lain yakni membawa lari anak perempuan dibawah umur pada 4 tahun silam.
Kasus tersebut diketahui petugas setelah mendapat laporan dari seorang pria berinisial GS di Mapolsek Aertembaga, Jumat (28/04/2017) sekitar pukul 13.00 WITA. GS melaporkan bahwa YO pada 2013 silam telah membawa lari anak perempuannya dari Kota Sorong, Papua Barat ke Kota Bitung, Sulawesi Utara. Ditambahkan GS, saat itu anaknya masih bersekolah.
Usai menerima laporan GS, Kapolsek Aertembaga, Iptu Fandi Ba’u langsung memerintahkan Tim Resmob Anti Bandit untuk berkoordinasi dengan Polsek Lembeh. Beberapa saat kemudian, petugas berhasil menemukan korban (anak perempuan GS) yang sedang membesuk YO di Mapolsek Lembeh.
“Korban lalu dibawa ke Mapolsek Aertembaga dan diserahkan kepada orang tuanya. Selanjutnya si perumpuan yang selama ini dicari kembali bersama keluarganya ke Kota Sorong,” jelas Kapolsek Aertembaga seraya menambahkan, sedangkan pelaku YO akan diproses sidik lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
"Pelaku saat ini sudah kami proses,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi