Jaksa Agung Prasetyo. |
Hal tersebut dilakukan lantaran tim kuasa hukum tidak terima kliennya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Sementara, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya pun akan melakukan banding diatas putusan Majelis Hakim tersebut.
Lanjut kata mantan politisi Nasdem ini, Disini ada mekanisme yang bisa melakukan ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, Jaksa pun tentunya sesuai dengan prosedur yang ada akan mengajukan banding juga," ungkap Prasetyo dikomplek Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain itu kata Prasetyo mereka juga akan melakukan kajian terhadap vonis ahok termasuk permohonan banding dari tim kuasa hukum Ahok. "Dan tidak ada istilah
tekanan dan yang nekan itu siapa,"ungkapnya.
Pada kesempatan seperti itu, meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim yang sudah menvonis Ahok 2 tahun penjara.
Menurutnya, perbedaan pendapat yang terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan keputusan hakim yang bisa terjadi dalam persidangan.
Hanya Hakim yang dapat menyatakan seperti itu, Jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada, bahwa beda pendapat dengan hakim itu biasa terjadi, dan tidak jarang terjadi,"ungkap Prasetyo.
Penulis: Jerry Massie