Ilustrasi. |
SUKARAJA, MediaSulut.Com - Tim Buser Polsek Sukaraja, Senin (29/5/2017) meluncur ke areal perkebunan kopi di kawasan hutan lindung, yang berbatasan langsung dengan desa Padang Capo, setelah mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan kedua orang tua korban sendiri.
Kades Padang Capo Ulu, Apisil Arman, menegaskan pelaku yang berstatus suami istri, selama ini memang tidak pernah izin melapor berkebun.
Kedua tersangka merupakan pendatang. Sang ibu korban dari Semidang Alas Maras dan ayah tirinya asal Pino kabupaten Bengkulu Selatan. Keduanya sudah lama berkebun kopi di kawasan hutan lindung.
Dugaan kasus pemerkosaan ini bermula, saat korban yang baru selesai mengikuti ujian nasional tingkat SMP, sejak 2 hari terakhir diajak kedua pelaku untuk menginap di kebun kopi, yang berjarak 3,5 kilometer dari desa Padang Capo Ulu.
Namun baru semalam menginap di pondok, ayah tiri korban berinisial Nz mulai berulah. Awalnya dengan modus meminta menikah lagi kepada ibu korban, karena kesal sudah lama menikah tapi tak juga dikaruniai anak.
Namun beberapa saat kemudian, permintaan untuk menikah diurungkan oleh Nz, setelah melihat kemolekan sang anak tiri. Terlebih sang istri yakni Mg yang merupakan ibu kandung korban, justru diduga ikut membantu Nz untuk menggarap korban.
Di malam pertama korban menginap tersebut, diduga pelaku sudah mencabuli korban hingga 3 kali di dalam pondok.
Tidak kuat atas perlakuan kedua orang tuanya, korban berupaya menyelamatkan diri dan berhasil kabur dari dalam pondok, serta mencari pertolongan sebelum akhirnya ditemukan warga.
Mengetahui korban sudah diselamatkan warga desa, kedua pelaku yakni ayah tiri dan ibu kandung, justru sempat melakukan perlawanan, sehingga perangkat desa langsung meminta bantuan Polsek Sukaraja untuk menangkap keduanya. Ini setelah korban, menceritakan seluruh aksi bejat kedua pelaku ke perangkat desa setempat.
Selang beberapa jam kemudian tepatnya pada Senin (29/5) malam, pondok kebun pelaku langsung digerebek polisi. Petugas kemudian langsung menggelandang kedua orang tua korban ke Mapolsek Sukaraja, seperti dilansir rbtv.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 76E junto 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindugan anak.
Penulis: Redaksi