Ilustrasi / BPJS logo. |
JAKARTA, MediaSulut.Com - Di tahun ketiga pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2016 oleh Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan DJS dan BPJS Kesehatan Tahun 2016. Istilah WTP, saat ini sudah digantikan dengan istilah WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).
Dengan demikian Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Jika diakumulasi, perolehan opini tersebut sudah yang ke-25 kalinya diperoleh berturut-turut apabila dihitung sejak lembaga BPJS Kesehatan masih sebagai PT Askes (Persero).
Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), merupakan wujud implementasi dari prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 37 ayat 1 menyebutkan : BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Untuk Laporan Tahun 2016, audit ini dilakukan oleh KAP Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited.
Capaian di Tahun 2016
Selama tahun 2016 program JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan telah mencakup 171.939.254 jiwa peserta JKN-KIS. Dari sisi pelayanan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 20.708 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Prakter Perorangan, dll), 2.068 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL (Rumah Sakit) dan 3.094 Fasilitas Kesehatan Penunjang (Apotek, Laboratorium, dll). Keberadaan program ini sangat menolong masyarakat yang membutuhkan upaya memulihkan kondisi kesehatannya dan mencegah kecacatan atas penyakit yang dideritanya.
Hal ini terlihat dari jumlah pemanfaatannya di fasilitas kesehatan oleh peserta BPJS Kesehatan mencapai 192,9 juta kunjungan/kasus, yaitu terdiri dari 134,9 juta kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan Klinik Pratama/Swasta) termasuk angka rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 50,4 juta kunjungan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (Poliklinik RS) dan 7,65 juta kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RS). Dengan demikian kehadiran program JKN-KIS ini sangat dirasakan masyarakat. Program ini selain melakukan upaya kuratif dan rehabilitatif, juga menekankan pada upaya promotif preventif untuk kesehatan perorangan, antara lain: senam sehat, deteksi dini kanker leher rahim dan screening kesehatan.
Dari sisi keuangan, posisi terakhhir di 31 Desember 2016 pendapatan iuran sebesar Rp67,4 Triliun dengan realisasi biaya manfaat jaminan kesehatan sebesar Rp67,2 Triliun. Pemerintah juga telah merealisasikan suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BPJS Kesehatan untuk diteruskan ke DJS (untuk pembayaran faskes) sebesar Rp6,83 T.
Pengelolaan dana dan program selama tahun 2016 telah dilakukan dengan baik, dibuktikan dengan diperolehnya opini WTP dan capaian atas pelaksanaan Good Governance yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Hasil pengukuran Good Governance BPJS Kesehatan memperoleh penilaian Sangat Baik (yang merupakan predikat tertinggi, yaitu > 85), dengan capaian skor aktual yaitu 88,49 dari skor maksimal 100. Di tahun 2016 pencapaian telah didapatkan diantaranya rapor hijau dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yaitu 2 (dua) target akhir tercapai diantaranya (1) Terdistribusi Kartu Indonesia Sehat 100%, tercapainya jumlah fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama sebanyak 109,41% dari taget yang diberikan pemerintah.
3 Fokus Utama di Tahun 2017
Ada tiga fokus utama yang menjadi landasan dalam menyusun arah dan kebijakan ini. Fokus tersebut di bidang keberlangsungan finansial, kepuasan peserta, dan menuju cakupan semesta dengan pemaparan sebagai berikut.
1. Keberlangsungan finansial
Cara untuk menjamin keberlangsungan program ini dengan peningkatan rekrutmen peserta potensial, peningkatan kolektibilitas iuran pada peserta hingga kemudahan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
2. Kepuasan peserta
Fachmi mengatakan perlu adanya perbaikan sistem pelayanan online, implementasi Coordination of Benefit (COB) untuk Peserta Pekerja Penerima Upah, perluasan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan terutama optimalisasi fasilitas tingkat pertama. Bakal difokuskan juga kemudahan penanganan keluhan pelanggan dan akses informasi peserta.
3. Menuju Cakupan Semesta
Target peserta JKN-KIS mencapai paling tidak 95 persen dari penduduk Indonesia atau sekitar 254 juta jiwa. Untuk mencapai target tersebut BPJS Kesehatan akan melakukan percepatan rekrutmen peserta, mobilisasi peran pemerintah dan non-pemerintah untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, serta peran aktif Kader JKN-KIS lewat organisasi kemasyarakatan.
Penulis: Viktor Masambe