Hukum Tua: Kedua Desa harus ada tanggungjawab untuk jaga bersama
Saat pertemuan antara desa paniki atas dan paniki baru di Kantor Hukum tua desa Paniki Baru. |
Dalam pertemuan antara dua desa ada enam poin yang disepakati bersama yaitu, 1. faktor informasi dan komunikasi wajib dilakukan oleh aparat dan masyarakat desa Paniki baru dan atas jika terjadi sesuatu yang mengganggu kantibmas, yang melibatkan oknum dari dua desa yaitu desa paniki atas dan baru. 2. Keamanan dan ketertiban di kedua desa paniki atas dan baru menjadi tanggungjawab pemerintah desa dan masyarakat.
3. Antara kedua desa paniki atas dan baru dapat melaukan siskamling bersama. 4. Menyatakan bahwa kesalahpahaman yang telah terjadi antara beberapa oknum dari desa paniki atas dan baru yang sudah ditandatangani oleh pihak berwajib (kepolisian), akan diselesaikan secara musyawarah oleh pemerintah desa paniki atas dan baru. 5. Bahwa kesalahpahaman antara beberapa oknum dari desa paniki atas dan baru yang sudah terjadi, bukanlah pertikaian antara desa. 6. Menjadi komitmen bahwa, jika ada oknum yang membuat keonaran diamankan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Hukum tua Paniki Atas Wakari Pua, BA yang didampingi Hukum tua Paniki baru Lucky J. Sondakh mengatakan, pihak hukum tua sebagai pemerintah yang ada di kedua desa ini sudah pasti menyepakati enam poin tadi. Dengan hal itu juga maka akan disepakati akan membuat batas pos di batas desa bersama-sama.
"Pertemuan yang dilakukan demi mendamaikan antara dua kampung yang waktu lalu sempat menegangkan, akibat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sampai jadi seperti ini. Karena dengan melakukan pertemuan ini, bisa menjadi solusi adanya perdamaian," ujar Hukum tua Paniki Atas Wakari Pua, BA yang didampingi Hukum tua Paniki baru Lucky J. Sondakh.
Perlu diketahui, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh, Hukum tua Paniki Atas Wakari Pua, BA, Hukum tua Paniki baru Lucky J. Sondakh, bersama-sama dengan perangkat desa, BPD, Babinsa kedua desa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Dimembe, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, purnawirawan dari kepolisian, dari Pemuda masyarakat kedua desa.
Penulis: Redaksi