Ilustrasi / pencabulan Gadis ABG. |
MINAHASA TENGGARA, MediaSulut.Com – Lagi-lagi, kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tepatnya di Kecamatan Belang, Desa Watuliney. Kali ini menimpa Mawar (12) nama samaran, anak oknum Hukum Tua di Kecamatan Belang yang menjalin hubungan asmara dengan Anak Baru Gede (ABG) pengangguran inisial WL alias Wel (16) warga Desa Watuliney.
Menurut keterangan saksi mata, Mawar dan WL sudah berhubungan asmara sejak bertemu disebuah acara perkawinan yang dilaksanakan di Desa Buku, Selasa (18/04/2017) baru-baru ini.
Sejak pertemuan itu, hingga saat ini korban belum pulang kerumah. Merasa khawatir karena korban belum pulang hingga larut malam, orang tua korban langsung mencarinya. Orang tua korban berusaha mencari dan menanyakan keberadaan Mawar kepada teman-temannya.
Pencarian yang dilakukan orang tua korban membuahkan hasil. Korban ditemukan disebuah gubuk di Desa Watuliney sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. Tak lama, keduanya digelandang ke Mapolsek Belang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Didepan penyidik, korban mengaku baru tiga kali disetubuhi tersangka.
“Torang dua baru tiga kali tidor sama-sama, karna torang dua batona (pacaran),” ujar korban dengan dialeg Manado seperti dilansir telegraf.
Kapolsek Belang, AKP Jemmy Leu saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Korban dan tersangka keduanya masih dibawah umur, namun proses hukumnya tetap berjalan dan tersangkanya sudah kami tahan,” tukas Kapolsek, Kamis (20/04/2017).
Penulis: Redaksi