MINAHASA UTARA, MediaSulut.Com - Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Pada SD Inpres Wasian Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sudah Sesuai Juknis. Dikerjakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Demikian ditegaskan kepala SD Inpres Wasian, Ferry Langkay, S.Pd, Sabtu (22/04/2017).
“Penggunaan dana BOS pada sekolah kami ini, digunakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan semuanya sudah sesuai juknis,“ungkap Langkay.
Lanjutnya, dana BOS tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya operasional sekolah. Penggunaan dana Bos, antara lain, belanja buka, pembelian ATK, komsumsi tamu/harian untuk pegawai, kegiatan BTH, mata pelajaran, pembelian alat-alat olah raga, alat-alat kebersihan, OSN, O2SN, FLS2N, bayar langganan media, pembelian vocher untuk akses internet online dapodik, dan perbaikan mebeler yang ringan, dan pembiayaan kegiatan lomba-lombah itu diambil dari dana bos dan dihitung persiswa. Untuk perbaikan rehab ringan diambil 5 % dari perolehan dana BOS, bayar honor tenaga pendidik, kegiatan extra kurikuler diantara perbaikan dan pegayaan bagi siswa yang kurang dan itu pun dilakukan oleh guru kelas masing-masing,
“Kemudian untuk pembelian laptop itu masuk dalam belanja modal. Dan kalau untuk perbaikan, hanya untuk perbaikan yang ringan seperti perbaikan kunci pintu yang rusak. Kalau untuk perbaikan yang berat tidak bisa diambil dari dana bos.”Tuturnya
Langkay menambahkan, Terkait hasil pemeriksaan dari inspektorat ada ditemukan sedikit dalam administrasi tapi, langsung diperbaiki karena itu hanya salah pengalimatan dalam kwitansi yang intinya, dari hasil pemeriksaan inspektorat tersebut untuk penggunaan dana BOS di SD Inpres Wasian tidak ditemukan adanya penyimpangan.
"Jumlah siswa penerima dana bantuan operasioanal sekolah (BOS) mulai dari kls 1 s/d kls VI berjumlah 176 siswa, dengan total bantuan satu tahun berjumlah Rp. 84 juta 510.000 ribu.”tandas Langkay.
Penulis: Redaksi