Tersangka VJ diapit oleh Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri dan Wakapolsek Ipda Jotje Pajow. |
MINAHASA TENGGARA, MediaSulut.Com - Kantor BFI Finance Amurang Rabu (05/04/2016), dihebohkan dengan ditangkapnya salah seorang pegawainya, VJ oleh Tim Anti Bandit Polsek Tenga.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri setelah menerima laporan dari ibu korban DS (45) warga Desa Tenga Jaga VIII Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
“Pelaku VJ ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar (nama samaran) (17) warga Desa Tenga. Penangkapan ini sendiri dilakukan dalam waktu hanya dua jam setelah adanya laporan pengaduan yang diterima Polsek Tenga,” ujar Iptu Muhammad Amri.
Dari keterangan yang diperoleh, kejadian terjadi pada bulan November 2016 di Desa Tenga yang menyebabkan korban hamil. Ibu korban yang merasa keberatan dengan tindakan tersangka yang diketahui telah memiliki istri dan anak akhirnya melaporkan ke Polsek Tenga.
“Kronologi kejadiannya, dimana saat Mawar sedang tidur, pelaku yang sudah mabuk menghampiri dan langsung memaksa Mawar membuka celana. Disaat celana sudah terbuka, pelapor langsung menindih dan membungkam mulut Mawar. Atas kejadian tersebut Mawar akhirnya hamil,” kata Iptu Muhammad Amri.
Saat ini tersangka telah ditahan Polsek Tenga untuk diproses secara hukum dan menanggung akibat dari perbuatannya.
Penulis: Tim Redaksi