ilustrasi / pemakai narkoba. |
BEKASI, MediaSulut.Com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi berinisial BS atas tuduhan mengedarkan sabu. “Betul, yang bersangkutan ditangkap kemarin malam,” kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, Kamis, (13/04/2017).
Hero mengatakan awalnya tim dari Satuan Narkoba menangkap pria berinisial DA di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat di Kayuringin, Bekasi Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB. "Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu," kata dia.
Kepada polisi DA mengaku mendapatkan sabu dari BS dengan cara membeli seharga Rp 800 ribu. Polisi bergerak cepat menangkap BS di kawasan perkantoran Ruko Sun City Square, Jalan Hasibuan, Bekasi Selatan. Dari saku celana BS ditemukan sabu yang dibungkus uang pecahan Rp 50 ribu.
Selanjutnya, BS dan DA digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. "BS mengaku mendapatkan sabu dari UWA yang kini masih buron," kata Hero.
Total barang bukti sabu yang disita seberat 0,67 gram. Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari KNPI ihwal penangkapan BS tersebut.
Penulis: Tim Redaksi