ilustrasi/dana desa. |
Pasalnya, pemeriksaan terhadap pekerjaan disetiap desa dari BPKP seakan terlalu berbelit-belit. Demikian dikatakan beberapa Hukum Tua dan Sangadi yang tidak mau indentitas mereka dipublikasikan, Jumat (17/03/2017).
Menurut mereka, pemeriksaan dari BPKP seakan pihak hukum tua dan sangadi sudah bersalah, sampai - sampai uang dana desa yang dicabut dari rekening harus ditunjukan ke kantor BPKP untuk diperiksa.
"Kemauan dari pemeriksaan BPKP, uang dana desa untuk pekerjaan pembuatan drainase dan lain-lainnya harus dibawa untuk mereka foto di kantor BPKP, usai uang itu diambil dari rekening," ungkap mereka.
Lanjut mereka, sebagai hukum tua dan sangadi ikut saja apa yang pihak BPKP turuti dan pertanyakan pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan sementara berjalan.
"Namun yang kami merasa keberatan, kenapa uang yang baru dicabut dari rekening harus dibawa ke kantor BPKP dan itu dua kali pihak pemeriksa BPKP meminta uangnya dibawa ke kantor untuk di foto dan diperiksa," jelas mereka seraya menuturkan, jika dua kali uang tersebut diperiksa, pasti uang itu akan bolak-balik dijalan.
"Apa pihak BPKP bertanggungjawab jika uang itu terjadinya perampokan atau sejenisnya?... kamipun merasa takut uang itu harus dibawa bolak - balik dijalan. Apalagi jika pemeriksaan sampai dua kali. Kapan kami akan kerja, apa kami hanya menghadapi periksaan terus?," tanya Hukum tua dan Sangadi.
Mereka menambahkan, bukan hanya dari BPKP yang memeriksa ada juga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Tapi tidak seperti BPKP, terlalu berbelit-belit.
"Yang Kami tahu, pemeriksa pekerjaan kami setelah usai dikerjakan, namun ini belum dikerjakan sudah dilakukan pemeriksaan dari BPKP. untuk itu kami harapkan pemeriksaan dari pihak mana saja janganlah melakukan pemeriksaan yang seakan kami sudah bersalah," tandas mereka.
Penulis: Redaksi