Polres Minut saat OTT di Dinas Pendidikan Minut. |
MINAHASA UTARA, MediaSulut.Com - Polres Minahasa Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) yang ditengarai dilakukan oleh oknum staf keuangan dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Senin (20/3/2017).
Para guru yang hendak mengurus penerbitan format a2 pajak dipasangi tarif sebesar 20 ribu rupiah/orang.
Kronologisnya diitengah kesibukan perkantoran Diknas Minut tiba-tiba para pegawai dan pengunjung yang sebagian besar adalah para guru dikejutkan oleh kedatangan petugas kepolisian dari Polres Minut.
Mereka langsung mendatangi bagian keuangan karena menurut laporan diduga telah terjadi pungli terhadap para guru SMA yang tengah mengurus formulir a2.
Dari hasil OTT ini petugas Intelkam Polres Minut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 600 ribu rupiah bersama daftar nama para guru yang telah memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah.
Terkait dugaan pungli ini Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Nasional (Diknas) Minut dr Lili Lengkong yang saat itu didampingi Sekretaris Diknas Olvy Kalengkongan S.Pd M.Mpd, bendahara dan oknum MR saat dikonfirmasi yang ditemui di Kantor Polres Minut membantah kalau ada pungli di institusi yang dipimpinnya.
Barang bukti. |
Anehnya beliau justru meminta wartawan untuk tidak membuat pemberitaan.
"Kami ke sini hanya untuk memberikan keterangan. Tidak ada penarikan biaya pengurusan. Hanya setiap guru mempunyai pajak dan itu yang mereka urus. Ke kantor saya saja, setiap kalian ketemu saya, saya selalu terbuka dan memberikan informasi dan berita. Kali ini tidak perlu diberitan,"ujar Lengkong coba membujuk tiga wartawan yang tengah melakukan usaha konfirmasi.
Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK yang diwawancarai membenarkan OTT yang dilakukan anggotanya di Dinas Diknas Minut.
"Dugaan pungli ini terkait penerbitan format a2 pajak. Ini dari tingkatan SMA. Untuk SMP dan SD belum. Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah uang tunai sebesar 600 ribu rupiah bersama daftar nama guru pemberi," jelas Irianto.
Lebh lanjut dikatakan Kapolres, Mereka (Diknas) mengatakan uang tersebut diberikan secara sukarela oleh para guru namun anehnya daftar nama bersama NIP yang bersangkutan bersama nominal uang telah disediakan oleh pihak Diknas.
"Sementara di atasnya jelas tertera nomenklatur pemberian. Saya telah menelpon Ibu Bupati dan beliau merespon baik OTT ini. Itu perbuatan tidak baik," terang Kapolres mengutip kalimat Bupati Minut Vonnie Aneke Panambunan.
Menurut Kapolres Irianto kasus ini akan tetap diproses, namun sementara belum ada yang ditetapkan tersangka sebab masih dilakukan pendalaman.
Penulis: Billy Turang