PN Tipikor Keluarkan Nama-nama di Surat Dakwaan Dugaan Korupsi, Olly Dondokambey Disebut

OD: saya tidak terima. Semua tidak benar 

Olly Dondokambey saat diwawancarai Wartawan di kantor Gubernur
Kamis (09/03/2017). 
MANADO, MediaSulut.Com - Saya tidak menerima aliran dana untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 sewaktu dirinya menjabat sebagai wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI. Demikian ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (OD), Kamis (09/03/2017) di kantor gubernur sulut.

Dirinya juga membantah namanya tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Saya tidak pernah terima. Semua tidak benar. Saya pernah klarifikasi di KPK. Semuanya ada di BAP," kata Olly.

Olly yakin penyebutan namanya dalam dakwaan itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya. Bahkan Olly menyebutkan empat poin alasan untuk membantah semua keterangan itu.

"Pertama, saya tidak kenal Andi Narogong. Bagaimana mungkin orang yang saya tidak kenal menyerahkan uang Rp 1,2 juta dollar kepada saya. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengannya (Andi). Ketiga, tidak pernah ada pembahasan di banggar tentang e-KTP dan keempat tidak ada pertemuan dengan pihak lain (perusahaan) tentang itu," terangnya.

Meskipun begitu, sebagai pejabat negara yang taat hukum, Olly tetap menyerahkan semuanya ke penasihat hukum.

"Saya serahkan ke tim bantuan hukum PDI-P," bebernya.

Perlu diketahui, sebelumnya Jaksa sudah mengeluarkan nama - nama dalam surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017), di hari itu juga, gubernur sulut, olly dondokambey langsung membatahnya.
.

Kronologis dugaan korupsi, Ketua DPR RI Setya Novanto diyakini sebagai otak atau penentu penganggaran pengadaan KTP elektronil atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Setya Novanto saat itu  menjabat ketua fraksi Partai Golkar di DPR.

Selain Setya, anggota DPR yang punya peran signifikan adalah politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Bekas Bendahara Partai Demorat Muhammad Nazaruddin, politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey dan Melchiar Marchus Mekeng.

"Mens reanya atau niatnya (niat jahat) ada pada orang-orang yang kami sebut tadi. Kalau anggaota DPR ada Setya Novanto, Anas, Nazarudin, Olly, Melchiar Marchus Mekeng itu yang saya sebut tadi yang signifikan," kata Jaksa Irene Putrie, Kamis (9/3/2017).

Jaksa Irene mengakui pihaknya belum bisa menuliskan secara rinci jumlah uang yang diterima Setya Novanto.

Kata Irene, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana kepada ketua umum Partai Golkar itu.

Walau demikian, Irene memastikan Setya Novanto memang telah menerima uang tersebut.

Keyakinan tersebut dibuktikan dengan penyebutan perbuatan terdakwa Irman dan Sugiharto dilakukan bersama-sama salah satunya dengan Setya Novanto.

"Saat kami sudah berani menyebutkan dia bersama-sama berarti kami sudah yakin dia bersama-sama melakukan tindak pidana," kata Irene.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Irman dan Sugiharto bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Andi Narogong, penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Guna merealisasikannya, Andi Agustinus membuat kesepakatan dengan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin tentang penggunaan anggaran Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen akan digunakan:

Sebesar 51 persen atau senilai Rp 2,66 triliun untuk belanja modal dan belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya 49 persen atau senilai Rp 2,55 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk Irman dan Sugiharto mendapatkan 7 persen atau Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II Rp 5 persen atau Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi Narogong mendapatkan 11 persen atau sekitar Rp 575,2 miliar, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin mendapatkan sebesar 11 persen atau Rp 572,2 miliar.

Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Irman didakwa mendapat sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.

Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun. Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.

Penulis: Tim Redaksi
Lebih baru Lebih lama