Inas: Menteri Rini Langgar Aturan
Menteri BUMN, Rini Soemarno. |
Dalam AD/ART Perusahaan plat merah itu telah menjelaskan bahwa kekosongan jabatan direksi yang kemudian dijabat oleh pelaksanaan tugas (Plt) hanya diperbolehkan paling lama 30 hari. Namun dengan kenyataan ini (lewat 30 hari) maka terdapat pengangkangan terhadap aturan yang ada.
“Sangat jelas melanggar aturan,” kata Inas, Kamis (02/03/2017).
Selanjutnya jabatan (Plt) yang dipegang oleh Yenni Andayani mendapat pertanyaan publik atas legal formalnya. Artinya dengan jabatan yang ilegal tersebut, tentunya Yenni tidak diperkenankan membuat keputusan dan kesepakatan atas perusahan itu, terlebih jika keputusan dan kesepakatan tersebut bernilai sensitif dan strategis.
Kemudian Inas menambahkan, kemunduran waktu penetapan defenitif Dirut, sebagai pembuktian bahwa terdapat tarik menarik kepentingan yang begitu sengit.
“Mundurnya waktu penunjukan Dirut Pertamina definitif membuktikan adanya tarik menarik antara mafia migas dengan pemerintah dalam hal personilnya,” ketus Inas.(red)
Penulis: Denty *Delta Force*