Warga segel kantor desa. |
Pasca tersebarnya informasi mengenai pengaktifan kembali Hukum Tua non aktif, membuat sekelompok warga yang kontra mendatangi dan berdemo serta menyegel Kantor Desa Watuliney. Tak hanya menyegel, masa juga menggantung spanduk serta mencoret dinding gedung kantor dengan pilox yang bertuliskan penolakan terhadap pengaktifan kembali Max Manampiring sebagai Hukum Tua Desa Watuliney.
Betapa tidak, pengaktifan kembali Max Manampiring alias MAMA, dinilai warga cacat dan sudah tidak layak lagi menjabat selaku Hukum Tua karena MAMA diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya saat masih menjabat Hukum Tua, yaitu dengan menjual dan menggelapkan sejumlah aset desa, berupa : bantuan bibit tanaman, pupuk serta pipi paralon air, memalsukan dokumen dan tanda tangan dari salah seorang perangkat desa serta pernah juga diisukan warga mencuri kayu warga.
Selain itu pula, dalam kapasitasnya sebagai pelayan di Jemaat GMIM "Silo" sewaktu manjabat sebagai Penatua Bapa, disebut - sebut juga oleh warga pernah melakukan perbuatan a - moral yakni melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Manado serta dituduh jug pernah menjalin hubungan gelap ( hugel ) dengan salah seorang warganya berinisial " NK ".
Puncak aksi penolakan warga, terjadi pada hari Rabu kemarin dengan mendatangi Kantor Bupati Minahasa Tenggara guna menyuarakan aspirasi dan isi hati serta kekesalan mereka. Dalam aksinya sekelompok warga yang berjumlah kurang lebih 32 orang ini, meminta dan menuntut agar Bupati MITRA menarik kembali dan membatalkan Surat Keputusan Bupati terkait pengnonaktifan kembali Pnt. Max E. Manampiring sebagai Hukum Tua Desa Watuliney Kec. Belang.
Hukum Tua Desa Watuliney Max Manampiring. |
"Torang dari pihak pemerintah sesuai petunjuk Pa Bupati, tetap akan mengaktifkan kembali Sdr. Max Manampiring sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku" jelas Mamahit sambil menanggapi teriakan para pendemo yang bersuara terkait berbagai kasus yang diduga dilakukan oleh oknum Hukum Tua non aktif bahwa " soal depe kasus, no kalo Bapak / Ibu / saudara punya bukti bawa kong kase tunjung dang atau bawa ke jalur hukum jo lewat Kepolisian deng Kejaksaan.
"Nanti lanjut Gotliet " kalo memang terbukti dan sudah punya kekuatan hukum tetap, pasti akan ada langkah tegas yang akan diambil oleh Pa Bupati selaku pengambil keputusan," tegas Mamahit.
Sementara itu ditempat terpisah, menanggapi berbagai isu serta penolakan warga terhadap dirinya, Pnt. Max Manampiring saat ditemui wartawan MediaSulut.com menjelaskan dan menanggapi dengan santai.
"Dorang punya hak berbicara dan bergosip sesuka mereka dan silahkan mar sampe skarang dorang nda bisa buktikan. Kalo ada bukti, kiapa nda bawa kong kase lia bila perlu bawa ke aparat berwajib kwa." ungkap Max dengan dialek Manado, yang akrap disapa warga dengan panggilan Opo.
"Malah sebaliknya skrang dorang harua siapkan mental dan fisik sebab kita pe laporan terhadap dorang pe cirita yang tidak bisa dorang buktikan, so maso ke tahap gelar perkara." ungkap Max dengan senyumnya yang khas.
Penulis: Hendry_173 MITRA