Pemerintah kota Bitung saat melakukan rapat dengan pelaku usaha
galian C, Jumat (10/03/2017).
|
Dalam pertemuan ini, melibatkan Kabag Hukum Wens Luntungan, Kadis PU Rudy Tenock.Polresta Bitung, mewakili Kasat Reskrim AKP. Afrisal Nugroho , kapolsek ranowulu AKP. Aswar Nur, kapolsek matuari KOMPOL, Ferry Manopo, Kadis DLH Jefry Sondakh, Sekretaris DLH Sadat Minabari, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Swingly Sondakh. Camat Matuari Steven Prok, Camat ranowulu Diana Sambiran, Lurah Danowudu Steven Raturandang, LSM, serta Pelaku usaha Galian C.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Bitung, AKP. Afrisal Nugroho mengatakan, Pihak Polres akan Mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang ditentukan oleh Pemerintah Mengenai Aktivitas Galian C Tersebut.
Disamping itu, Kadis Dinas Lingkungan Hidup, Jefry Sondakh Mengatakan, jika Pelaku usaha ingin bekerja, diharapkan untuk sementara ini mengikuti aturan dulu.
"Kalau tidak mengikuti aturan, dimohon kepada Pelaku Usaha untuk sementara Menghentikan Aktivitasnya, dan kepada Pelaku Usaha yang sudah mengikuti aturan, bisa melanjutkan Aktivitasnya." tutur Sondakh.
Lanjutnya, titik Kordinat Galian C yang ada di RTRW saat ini terdapat di Kelurahan Apla, Kecamatan Ranowulu, akan tetapi bukan karena berada di titik Kordinat tersebut Pelaku Usaha bisa melakukan Aktivitas Galian C tanpa ijin.
"Pelaku usaha Galian C tetap Harus mempunyai ijin lengkap. Kalau tidak ada ijin, dimohon untuk Menghentikan Aktivitas."tandas Sondakh.
Ditempat yang sama, salah satu Pelaku Usaha Galian C, Modi Ngangi mengatakan, tahun lalu mereka sudah pernah diberhentikan oleh Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Utara, dan Polda Sulut, Melalui Tim Baracuda. Serta sudah beberapa kali melakukan pertemuan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai hal ini.
"Jika kami dihimbau untuk menghentikan Aktivitas Kami, saya juga mempertanyakan ijin di Kelurahan kumersot (PT Trimix Perkasa), karena tidak pada titik kordinatnya sesuai Pernyataan RTRW." pungkasnya.
Penulis : Bill T