Para wartawan saat melaporkan oknum pejabat di Polres Minsel. |
Adapun keempat Jurnalis biro Minsel yang melaporkan kejadian tersebut yakni, JT (Aktualsulut.com), FK(Kabarpost), HL ( Speednews-manado.com) dan RL (Elnusanews.com). Berdasarkan keterangan yang berhasil dirangkum, awalnya, keempat pemburu berita ini terlebih dahulu mendapat perlakuan tidak baik oleh istri oknum NR saat melakukan peliputan investigasi di kawasan pasar Tenga pada jumat (24/2/2017) baru-baru ini.
Kemudian pada sabtu,(25/2/2017) tiba-tiba masuk pesan sms melalui handpone milik salah satu jurnalis JT (aktualsulut.com) yang berisikan kalimat berupa ancaman. Karena nomor yang masuk namanya tidak terdaftar dihandpone, maka secara bersama jurnalis online lainnya, melakukan komunikasi balik ke nomor tersebut.
Dalam komunikasi balik tersebut diketahui kalau yang mengirim pesan lewat sms adalah NR, oknum pejabat di Pemkab Minsel yang tidak terima dengan kegiatan peliputan investigasi di lokasi pasar Tenga yang dilakukan oleh keempat jurnalis biro Minsel, terkait dugaan penyerobotan tanah aset Pemkab Minsel oleh NR.
Lewat komunikasi telepon selular tersebut JT menjelaskan kepada NR, bahwa terkait kunjungan yang dilakukan keempat jurnalis adalah bagian tugas peliputan investigasi yang dilindungi oleh UU RI No 40 tahun 1999 tentang Pers, namun tidak digubris dan malah NR mengecam balik.
Merasa terancam dengan kiriman sms tersebut, keempat jurnalis online inipun meminta perlindungan hukum dan sekaligus melaporkan secara resmi dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Minsel. Laporan tersebut diterima oleh Kanit SPKT Polres Minsel Aipda Paebang Gama, dengan dibuatkan laporan polisi No LP 69/II/ 2017/SULUT dan dilanjutkan ke satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti. "Laporan ini akan kami teruskan ke satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti lebih lanjut," ucap Gama.(***)
Penulis : Delta Force (Denty)