Oknum lurah Kumersot yang diduga melakukan pungli. |
BITUNG, MediaSulut.Com -Terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Oknum Lurah dan Seklur kelurahan kumersot, serta 2 pegawai BPN, yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli. Polres Bitung akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.
2 nama tersangka tersebut yakni, oknum Lurah Kumersot VT alias Vanda dan Sekretaris Lurah (Seklur) Kumersot, NS alias Nova. Demikian dikatakan Kapolres Bitung, AKBP, Philemon Ginting, SIK, MH kepasa sejumlah wartawan di Mapolres Bitung, Rabu (08/03/2017).
"untuk sementara ini ada 2 tersangka, mereka saat ini masih terus diperiksa oleh penyidik Sat Reakrim. 2 tersangka ini dijerat pasal 368 KUHAP tentang pemerasan, dengan acaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Ginting.
lanjutnya lagi, kedua Oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. ” Kami sudah menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada pengurusan Sertifikat Prona." Jelas Ginting.
untuk Oknum Pegawai BPN masih sementara didalami. “Oknum Pegawai BPN masih sementara di periksa dan didalami, karena kasus ini baru berjalan selama dua hari. Dan yang pasti akan terus di kembangkan”. Tutup Ginting.
Penulis : Bill T