Tim Saber Pungli dan Polres Bitung memeriksa Oknum Lurah
Yang Diduga Terlibat Pungli.
|
BITUNG, MediaSulut.Com - Seorang oknum lurah Kumersot di Kecamatan Ranowulu teridentifikasi berinisial VT tertangkap tangan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli bersama dengan jajaran Polres Bitung di kantor lurah setempat saat mengutip pungutan yang diduga untuk pengurusan Sertifikat Prona, pada Selasa (07/03/2017).
Dalam OTT itu juga, Tim Saber Pungli berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 Juta yang disembunyikan di balik buku besar. Rocky Oroh, salah satu anggota Tim Saber Pungli Bitung yang dikonfirmasi menjelaskan, upaya OTT ini dimulai dari adanya laporan pengutipan uang atas pengurusan Sertifikat Prona sebesar Rp500 Ribu per sertifikat yang diduga dilakukan oknum lurah tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, saat pertemuan antara para pemilik tanah dengan Lurah dalam acara pemberian sertifikat dari BPN, kami melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengungkap hal ini,” jelas Oroh.
Selain itu, NS, oknum Sekretaris Kelurahan kepergok sedang melakukan pungutan diduga atas perintah lurah pada calon penerima sertifikat Prona ini.
Menariknya, Oknum Lurah VT saat digelandang ke mobil dalam perjalanan hanya mengucapkan kata bahwa ini hanya musibah. “Iya ibu lurah mengatakan ini musibah, saya bilang, itu bukan musibah tapi hal yang memang disengaja,” bebernya.
Di Polres Bitung sendiri, Oknum Lurah dan Sekretaris Kelurahan diperiksa intensif dan terpisah di ruang Unit V Satreskrim sementara 3 orang pegawai kantor BAdan Pertanahan Nasional Bitung bersama beberapa saksi warga diperiksa di ruang Unit II.
Syawal Matuhu salah satu warga KUmersot yang mengurus sertifikat Prona, mengaku tidak tahu jika pengurusan sertifikat Prona tersebtu gratis. Sebab, menurut dia, oknum Lurah meminta uang sebesar Rp500 Ribu untuk pengurusan sertiifkat ini. “Saya baru bayar Rp200 Ribu, saya sempat bermohon agar sertifikat tersebut bisa saya dapatkan dan uang sisanya akan saya lunasi namun tidak disetujui,” cetusnya.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting membenarkan adanya OTT tersebut. Menurut dia, modus yang digunakan adalah meminta harga 5 persen dari harga tanah untuk pengurusan sertifikat Prona tersebut.
Lebih lanjut menurut jebolan AKPOL tahun 1999 ini, belum ada tersangka yang ditetapkan atas kasus ini, mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan yang meliputi oknum lurah, oknum sekretaris Kelurahan, 3 orang pegawai BPN dan beberapa warga yang hadir dalam pertemuan tersebut. “Belum ada penetapan tersangka, mereka masih berstatus saksi, kita akan kembangkan lagi,” jelas perwira ramah ini.
Penulis : Bill T