BITUNG, MediaSulut.Com -Bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung, Walikota Bitung Maximilian J Lomban melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) tahunan pph 21 tahun 2016 menggunakan e-filing, Selasa(14/03/2017).
Dalam kesempatan itu Lomban juga menegaskan, kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara Bitung untuk menyelesaikan menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2016 tepat waktu, sehingga dapat memberikan kontribusi pada kepatuhan penyampaian SPT.
"Diketahui batas akhir penyerahan SPT tahunan pada 31 Maret, Apalagi saat ini, SPT dapat disampaikan melalu online atau e-filling, jadi bisa disampaikan kapan saja dan dimana saja yang penting ada internet." jelas Lomban.
Sementara itu Kepala KPP Pratama Bitung Abdon Budianto Situmorang berharap tindakan Walikota hari ini dapat menjadi contoh bagi ASN dan masyarakat kota Bitung, agar dapat melaporkan SPT melalui e-filing sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama yang turut dihadiri Kabid Humas P2 Kanwil DJP Sulutenggo Malut F.N Rumondor, para pejabat lingkup kota Bitung serta instansi terkait lainnya.
Penulis : Bill T