PD Pasar bersama anggota DPRD Manado saat penyegelan toko. |
Menurut Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem, pada saat kami melakukan survei di Shoping Center kami menemukan adanya kejanggalan dengan ukuran toko yang disewa oleh Ayub Ali (pemilik toko). Dimana luas toko yang di pakai dengan harga sewa tidak sesuai, hal ini dibuktikan dengan jumlah pembayaran dan lausan toko yang dipergunakan Pak Ali sebagai tempat usahanya.
"Setelah di telusuri ternyata ukurun yang di sewa oleh Pak Ayub Ali tidak sesuai dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pak Ayub, yang di bayarkan hanya ukuran 120 m2 sedangkan seharusnya 332 m2 termasuk lantai dua sedangkan lantai tiga tidak ada pembayaran dari tahun 2004, jadi ada selisih 212 m2 yang tidak di bayarkan, jadi jumlah keseluruhannya Rp.1.7 miliar," ungkap Keintjem.
Lebih lanjut Keintjem menjelaskan,Sesuai amanat Perda, surat perjanjian sewa-menyewa kalau tidak ada pembayaran akan dilakukan penyegelan, tegas Keintjem.
"Ini sudah melanggar aturan bahkan sudah ada unsur kesengajaan karena sudah dari tahun 2004 hal ini terjadi, karena ini adalah milik dari Pemerintah Kota yang di kelola oleh PD Pasar berati ini adalah aset Negara dalam arti ada unsur korupsi disini sesuai UU Tipikor no.31 tahun 2009, dan Kami memberikan waktu selama 1 minggu (penyegelan toko) sejak dari saat ini sampai ada penyelesaian pembayaran hutang tersebut," jelas Kentjem.
Sementara itu Benny Parasan selaku Anggota Dewan Kota Manado yang berada dilokasi mengatakan,apa yang dilakukan ini adalah salah satu tindakan yang sangat baik.
"Kami mendukung karena ini adalah aset daerah bukan cuma aset pribadi tapi aset dari semua masyarakat Kota Manado, karena ini sudah melanggar aturan oleh orang-orang tertentu apalagi sudah dari tahun 2004, dan apabila ada temuan dan bukti tentu kami akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian dan tentunya sampai pada kejaksaan," ungkap Parasan.
Penulis: Redaksi