MANADO, MediaSulut.Com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, kian menjadi kontroversi di kalangan civitas Unsrat Manado.
Keresahan para mahasiswa terhadap tindakan yang tidak terpuji dan sangat merugikan ini, telah sampai pada puncaknya. Sehingga, pada Kamis (16/2/2017) sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai Fakultas di Unsrat bersama dengan Tim Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulut, menggelar aksi demo di Gedung Rektorat Unsrat Manado untuk menuntut tindakan tegas dari para pemimpin Unsrat terkait praktik pungli tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulut, Risat Sanger mengapresiasi tindakan dari para mahasiswa yang turut ikut andil dalam memerangi praktik pungli.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian dari para mahasiswa yang mau ikut membongkar dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu dosen FISIP, sebagaimana yang telah tersebar di media massa,” ujar Risat.
Selain itu, menanggapi dugaan praktik pungli oknum Dosen FISIP yang diduga kuat beriinisial IR, Risat mengatakan, “Di dalam video yang telah tersebar luas di media sosial itu, yang merupakan barang bukti kuat adanya tindakan pungli oleh terduga tersangka, sangat terlihat jelas gambar dan wajahnya. Sehingga diketahui, oknum Dosen tersebut memiliki track record yang tidak baik di masa lalunya, karena pernah diskors oleh Dekan FISIP terdahulu dan tidak bisa mengajar selama 2 semester yang disebabkan oleh kasus yang sama,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Risat, peristiwa yang kembali terjadi ini, merupakan sesuatu yang ironis. Yang terjadi akibat kurang tegasnya para pemimpin FISIP terdahulu dan sekarang, dalam memberikan efek jera kepada dia (IR).
Bahkan, Risat menambahkan, “Dekan FISIP, Dr. Drs. Novi R. Pioh, M.Si, mengatakan bahwa bukti adegan video dugaan pungli oknum Dosen FISIP tersebut hanyalah pemberian uang dalam bentuk sumbangan. Dengan demikian, kami mencurigai ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Dekan FISIP terdahulu dan sekarang dengan oknum tersebut,” tambahnya.
Oleh karena itu, jelas Risat, demi membebaskan pihak mahasiswa dari penindakan yang tidak sewenang-wenang seperti ini, kami meminta kepada Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc, DEA, dalam waktu 2 pekan sudah harus memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum Dosen pelaku pungli tersebut.
“Bagi oknum yang melakukan tindakan pungli maupun para pihak-pihak yang membantu untuk menutup-nutupi tindakan ini, harus segera diberikan sanksi. Karena, kalau rektor berani memecat para PNS yang terlibat calo, saya rasa rektor harus berani memecat oknum dosen yang terlibat pungli,” tegas Risat Sanger.
“Dan Pertanyaan kami adalah, ‘apakah oknum yang tidak bermoral seperti itu masih layak untuk mengajar?’, itulah yang akan kami advokasi,” tandasnya.
Penulis: Redaksi
Keresahan para mahasiswa terhadap tindakan yang tidak terpuji dan sangat merugikan ini, telah sampai pada puncaknya. Sehingga, pada Kamis (16/2/2017) sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai Fakultas di Unsrat bersama dengan Tim Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulut, menggelar aksi demo di Gedung Rektorat Unsrat Manado untuk menuntut tindakan tegas dari para pemimpin Unsrat terkait praktik pungli tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulut, Risat Sanger mengapresiasi tindakan dari para mahasiswa yang turut ikut andil dalam memerangi praktik pungli.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian dari para mahasiswa yang mau ikut membongkar dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu dosen FISIP, sebagaimana yang telah tersebar di media massa,” ujar Risat.
Selain itu, menanggapi dugaan praktik pungli oknum Dosen FISIP yang diduga kuat beriinisial IR, Risat mengatakan, “Di dalam video yang telah tersebar luas di media sosial itu, yang merupakan barang bukti kuat adanya tindakan pungli oleh terduga tersangka, sangat terlihat jelas gambar dan wajahnya. Sehingga diketahui, oknum Dosen tersebut memiliki track record yang tidak baik di masa lalunya, karena pernah diskors oleh Dekan FISIP terdahulu dan tidak bisa mengajar selama 2 semester yang disebabkan oleh kasus yang sama,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Risat, peristiwa yang kembali terjadi ini, merupakan sesuatu yang ironis. Yang terjadi akibat kurang tegasnya para pemimpin FISIP terdahulu dan sekarang, dalam memberikan efek jera kepada dia (IR).
Bahkan, Risat menambahkan, “Dekan FISIP, Dr. Drs. Novi R. Pioh, M.Si, mengatakan bahwa bukti adegan video dugaan pungli oknum Dosen FISIP tersebut hanyalah pemberian uang dalam bentuk sumbangan. Dengan demikian, kami mencurigai ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Dekan FISIP terdahulu dan sekarang dengan oknum tersebut,” tambahnya.
Oleh karena itu, jelas Risat, demi membebaskan pihak mahasiswa dari penindakan yang tidak sewenang-wenang seperti ini, kami meminta kepada Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc, DEA, dalam waktu 2 pekan sudah harus memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum Dosen pelaku pungli tersebut.
“Bagi oknum yang melakukan tindakan pungli maupun para pihak-pihak yang membantu untuk menutup-nutupi tindakan ini, harus segera diberikan sanksi. Karena, kalau rektor berani memecat para PNS yang terlibat calo, saya rasa rektor harus berani memecat oknum dosen yang terlibat pungli,” tegas Risat Sanger.
“Dan Pertanyaan kami adalah, ‘apakah oknum yang tidak bermoral seperti itu masih layak untuk mengajar?’, itulah yang akan kami advokasi,” tandasnya.
Penulis: Redaksi