BOLAANG MONGONDOW, MediaSulut.Com - Terkait tunggakan dana pensiun di PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sampai bulan September 2016 sebesar 2,5 Miliar tidak dibayarkan oleh pihak PDAM, sehingga terhitung pada Januari 2017 dana pensiun tersebut telah dibekukan.
Bukan hanya itu saja, tindakan tidak terpuji PDAM Bolmong Gaji 3 bulan dari karyawan sebanyak 138 dan yang sudah pensiun 34 orang belum terbayarkan, jika dihitung keseluruhan gaji yang akan dibayarkan pihak PDAM kepada karyawan sebasar 1, 3 miliar. Demikian dikatakan Marham Makalunsenge sebagai Koordinator Lapangan (korlap) kariawan PDAM, Senin (13/02/2017).
Menurutnya, tindakan sampai saat ini kami tempuh sudah sampai melaporkan PDAM ke Polres dan Kejaksaan negeri (kejari) kota Kotamobagu.
"Upaya hukum sudah kami tempuh, tinggal menunggu sikap dari polres dan kejaksaan Bolmong menyikapi laporan kami," ujarnya.
Lanjutnya, dengan laporan tersebut adanya tindakan dari PDAM untuk membayar hak dari pihak karyawan.
"Harapan dari usaha ini hanya menginginkan hak kami diberikan,"tandasnya.b
Penulis: Redaksi
Bukan hanya itu saja, tindakan tidak terpuji PDAM Bolmong Gaji 3 bulan dari karyawan sebanyak 138 dan yang sudah pensiun 34 orang belum terbayarkan, jika dihitung keseluruhan gaji yang akan dibayarkan pihak PDAM kepada karyawan sebasar 1, 3 miliar. Demikian dikatakan Marham Makalunsenge sebagai Koordinator Lapangan (korlap) kariawan PDAM, Senin (13/02/2017).
Menurutnya, tindakan sampai saat ini kami tempuh sudah sampai melaporkan PDAM ke Polres dan Kejaksaan negeri (kejari) kota Kotamobagu.
"Upaya hukum sudah kami tempuh, tinggal menunggu sikap dari polres dan kejaksaan Bolmong menyikapi laporan kami," ujarnya.
Lanjutnya, dengan laporan tersebut adanya tindakan dari PDAM untuk membayar hak dari pihak karyawan.
"Harapan dari usaha ini hanya menginginkan hak kami diberikan,"tandasnya.b
Penulis: Redaksi