Hukum Tua Desa Kuwil, Hengkie L Runtuwene. |
Menurutnya, Dandes sangat bermanfaat dan menjadi perangsang bagi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Buktinya, meksipun anggaran yang tersedia tidak cukup, namun warga mengerjakan secara swadaya sehingga panjang drainase dan jalan bertambah.
"Dandes hanya perangsang saja dan kedepan warga akan terus termotivasi," ujar Runtuwene yang sudah dua kali menjabat sebagai Hukum Tua itu.
Dikatakan, di Desa Kuwil pekerjaan fisik tahap pertama dan kedua sudah selesai dikerjakan meskipun dana tahap dua belum dicairkan.
"Ron di Minahasa Utara hanya di Desa Kuwil yang bisa melaksanakan seperti ini, yaitu dana belum cair tetapi proyek telah selesai dikerjakan" katanya singkat.
Dikatakannya lagi, untuk pekerjaan jalan Perkebunan senilai Rp 45 juta sudah masuk tahap dua meski dana belum cair.
"Kami sudah memasukkan LPJ tahap pertama namun pencairan Dandes tahap kedua belum juga terealisasi," ungkapnya.
Ditambahkan Runtuwene, setiap pencairan Dandes dipotong pajak. Pada tahap pertama dipotong pajak sekitar Rp 23 juta.
"Jadi tidak utuh dana yang diterima oleh desa karena harus dipotong pajak lagi," ketusnya seraya mengungkapkan keluhanya, selama ini Desa Kuwil jarang sekali ada proyek pembangunan dari pemerintah Kabupaten maupun Propinsi. Makanya ketika ada Dandes masuk, warga ingin berpartisipasi. Saat ini jembatan darurat di Desa Kuwil belum pernah tersentuh oleh pemerintah. Hanya saja Bupati Minahasa Utara Vonny Panambunan pernah membantu Rp 5 juta untuk biaya perawatan jembatan.
"Kami sudah usulkan untuk pembangunan jembatan permanen yang menghubungkan tiga desa Kuwil, Kaleosan dan Sampiri. Namun hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah," pungkasnya.
Penulis: Tevri Ngantung
Editor : Ferlyando Sandala