MANADO, MediaSulut.Com - Sesuai ketentuan yang berlaku, sepekan jelang hari raya merupakan batas bagi pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ).
Hal ini diingatkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Marsel M Sendoh SH MSi Senin (05/12/2016).
"Tanggal 18 Desember merupakan batas pembayaran THR", ujarnya.
Bahkan Sendoh mengatakan akan turun langsung memantau pembayaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja atau buruh yang diperkerjakan.
"Kami akan turun sebelum H-7 memantau kondisi di lapangan terlebih sudah ada aturan baru dimana pekerja yang bekerja selama sebulan sudah berhak terima THR," kata Sendoh.
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprop Sulut ini mengharapkan setiap pengusaha, dapat menepati kewajibannya, ada pub yang mengabaikan dapat dikenakan sanksi tegas.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar dan untuk kasus dimana pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif," Tutup Sendoh.
Penulis: Redaksi
Hal ini diingatkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Marsel M Sendoh SH MSi Senin (05/12/2016).
"Tanggal 18 Desember merupakan batas pembayaran THR", ujarnya.
Bahkan Sendoh mengatakan akan turun langsung memantau pembayaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja atau buruh yang diperkerjakan.
"Kami akan turun sebelum H-7 memantau kondisi di lapangan terlebih sudah ada aturan baru dimana pekerja yang bekerja selama sebulan sudah berhak terima THR," kata Sendoh.
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprop Sulut ini mengharapkan setiap pengusaha, dapat menepati kewajibannya, ada pub yang mengabaikan dapat dikenakan sanksi tegas.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar dan untuk kasus dimana pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif," Tutup Sendoh.
Penulis: Redaksi