Inilah Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas yang Tidak Taat

Berikut Beberapa Pasal Dalam Pelanggaran Lalu Lintas :

Pasal 280 = kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), klo kita sering bilang plat nomor; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 281 = tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Pasal 282 = tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 283 = mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denda Paling Banyak 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 284 = tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 285 = kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama  1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh  ribu rupiah)

Pasal 287 = melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan
atau dendan Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah ; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288 = tidak dapat menunjukan STNK atau STCKB ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 291 = tidak menggunakan helm SNI ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = membiarkan penumpang tidak menggunakan helm; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 293 = tidak menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = tidak menyalakan lampu pada siang hari; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 15 (lima belas) hari atau denda Paling  Banyak Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah)

Pasal 294 = berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atu isyarat tangan; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 295 = berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan siyarat ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 296 = tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lain ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denga Paling Banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)


Pasal 310
ayat (1) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
atat (2) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penajara Paling Lama 1 (satu) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
ayat (3) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling Banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) = mengakibatkan orang lain meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pasal 311 = dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 1 (satu) tahun atau denda Paling  Banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) '= jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 2 (dua) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) = jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 4 (empat) tahun atau denda paling Banyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) = jika korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 10 (sepuluh) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) = jika korban meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 12 (dua belas) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)

Baca : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


PELANGGARAN DAN DENDA BAGI PELANGGAR LALU LINTAS BERDASARKAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

DENGAN MENGELOMPOKAN SUBYEK PELAKU DAN BENTUK PELANGGARAN No Pelaku Bentuk Pelanggaran PASAL UU LLAJ No.22/2009 YANG DILANGGAR DENDA MAKSIMAL (RP)


SETIAP ORANG
Mengakibatkan ganggauan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan Alat pengaman Pengguna Jalan. Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) 250.000,00


2 SETIAP PENGGUNA JALAN
Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan/atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) 250.000,00


3 SETIAP PENGEMUDI (Pengemudi semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak bawa SIM Tidak menunjukan Surat Ijin Mengemudi yang sah Pasal 228 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b. 250.000,00
b. Tidak memiliki Sim Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) 1.000.000,00
c. STNK, atau STCK Tidak Sah Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri Pasal 228 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a 500.000,00
d. TNKB tidak sah Kendaraan Bermotor Tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) 500.000,00


e.Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan Kendaraan Bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamata berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal 58 500.00,00
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00
g. lampu Utama Malam Hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu Pasal 293 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1) 250.000,00
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 ayat (4) huruf h 250.000,00
i. Ranmor tanpa rumah-rumah selain sepeda motor Mengemudi Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan helm. Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7) 250.000,00
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf e 250.000,00
k. Kecepatan maksimum dan minimum Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau palin rendah. Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a 500.00,00
l. Membelok atau Berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo Pasal 112 ayat (2) 250.000,00
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping. Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2) 250.000,00 n. Melanggar rambu atau marka Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau marka Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b 500.000,00
o. Melanggar Apil (Traffic Light) Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas . Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c 500.000,00


p. Mengemudi tidak wajar Ø Melakukan kegiatan lain saat mengemudi Ø Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 ayat (1) 750.000,00


q. Di perlintasan Kereta Api Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a 750.000,00


r. Berhenti dalam keadaan darurat Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1) 500.00,00


s. Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;


f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan g. Konvoi dan atau/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal Pasal 106 ayat (4) huruf f jo Pasal 134 dan Pasal 135 250.000,00


g. Hak Pejalan Kaki atau pesepeda Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) 500.000,00


4 PENGEMUDI RANMOR RODA 4 ATAU LEBIH


a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo Pasal 57 ayat (3) 250.000,00


b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (7) 250.000,00


c. Ranmor tanpa rumah-rumah Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7) 250.000,00


d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) 500.000,00


e. Persyaratan Laik Jalan Ranmor tidak memenuhi persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi: a. Emisi gas buang b.Kebisingan suara c. Efisiensi sistem rem utama d.Efisiensi sistem rem parkir e.Kincup roda ban f. Suara klakson g. Daya pencar dan arah sinar lampu utama h.Radius putar i. Akurasi alat penunjuk kecepatan j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban k. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (3) 500.000,00


5 PENUMPANG KENDARAAN BERMOTOR YANG DUDUK DISAMPING PENGEMUDI (sabuk keselamatan)
Tidak mangenakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6) 250.000,00


6 PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR UMUM ANGKUTAN ORANG


a. Buku uji Ranmor tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Uji Berkala Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c 500.000,00


b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal. Pasal 276 jo Pasal 36 250.000,00


c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek. Pasal 308 huruf a jo Pasal 173 ayat (1) huruf a 500.00,00


d. Tanpa ijin tidak dalam trayek Tidak memiliki ijin angkutan orang tidak dalam trayek. Pasal 308 huruf b jo Pasal 173 ayat (1) huruf b 500.000,00


e. Izin trayek menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 huruf c jo Pasal 173 500.000,00


f. Penggunaan jalur atau lajur Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah. Pasal 300 huruf a jo pasal 124 ayat (1) huruf c 250.000,00


g. Turun naik penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikan dan/atau menurunkan penumpang. Pasal 300 huruf b jo Pasal 124 ayat (1) huruf d 250.000,00


h. Pintu tidak di tutup Tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan. Pasal 300 huruf c jo Pasal 124 ayat (1) huruf e 250.000,00


i. Mengetem, menaikan/menurunkan penumpang tidak di halte, melanggar lajur trayek Tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo Pasal 126 250.000,00


j. Izin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menikan atau menrunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain Pasal 304 jo Pasal 153 ayat (1) 250.000,00


7 PENGEMUDI BUS
Ranmor bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c 500.000,00


8 PENGEMUDI ANGKUTAN BARANG


a. Buku uji Ranmor dan/atau kereta gandenganny atau kereta tempelannya tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c 500.000,00


b. Jaringan jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo Pasal 125 250.000,00


c. Mengangkut orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) hururf a,b, dan c 250.000,00


d. Surat dokumen perjalanan Membawa muatan, tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000,00


9 PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM BARANG


a. Tata cara pemuatan barang Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) 500.000,00


b. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hururf c 500.000,00


10 PENGEMUDI YANG MENGANGKUT BARANG KHUSUS (Persyaratan Keselamatan dan Keamanan).
Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait Pasal 305 jo Pasal 162 ayat (1) huruf a, b, c, dan e atau f. 500.000,00


11 PENGENDARA SEPEDA MOTOR


a. Lampu Tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari. Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) 100.000,00


b. Helm Standard Tidak mengenakan helm Standard Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) 250.000,00


c. Helm Penumpang Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm Pasal 291 ayat(2) jo pasal 106 ayat (8) 250.000,00


d. Muatan Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9) 250.000,00


e. Persyaratan teknis dan laik jalan Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000,00


12 PENGENDARA KENDARAAN TIDAK BERMOTOR Dengan sengaja :


Ø Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk di tarik
Ø Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan/atau
Ø Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor. Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 huruf a, b, dan c 100.000,00


Jakarta , Agustus 2009
DIREKTUR LALU LINTAS BABINKAM POLRI
Drs. DJOKO SUSILO, SH, Msi
BRIGADIR JENDRAL POLISI
Lebih baru Lebih lama