Hukum Tua Maumbi Minut, Djemy Kalengkongan. |
Terkait hal itu, Hukum Tua Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Djemmy Kalengkongan saat dikonfirmasi wartawan Info Desa mengatakan, paket proyek Dandes berupa pembuatan drainase dengan anggaran Rp.462.144.605.50 dan volume 855 M belum bisa diselesaikan.
Begitu juga proyek yang dikerjakan TPK Desa Maumbi yaitu pembuatan jembatan senilai Rp.111.451.395 dengan volume tiga buah, saat ini sudah selesai namun aliran Dandes tahap II belum juga dicairkan Pemerintah Kabupaten Minut melalui instansi teknis.
"Untuk proyek pekerjaan Dandes maumbi sudah selesai tapi pencairan dana tahap 2 hingga hampir habis tahun 2016 belum juga cair," ungkap Djemy Kalengkongan, Rabu (14/12/2016) di ruang kerjanya.
Lanjut Kalengkongan, pekerjaan pembangunan insfrastruktur pembangunan desa jika terlambat warga akan menyoroti dan mengeluhkan cara kerja pemerintah desa.
"Makanya jangan hanya keterlambatan pencairn Dandes tahap II membuat pemerintah desa yang menghadapi pekerjaan dipersalahkan oleh penegak hukum. Padahal Kesalahan kami melainkan dari Pemkab/instansi teknis yang berkaitan dengan penyaluran Dandes," jelasnya seraya menambahkan, Khusus pekerjaan pembangunan desa untuk drainase dan jembatan di lingkungan jaga 2, 6 dan 7 sudah mencapai finishing, bahkan sementara dinikmati warga Desa Maumbi.
Penulis: Tevri Ngantung