Ormas di Sulut Siap Bongkar Kasus Bandara Sitaro
SITARO, MediaSulut.Com – Terkait penyerobotan tanah milik Golfrits Janis selaku ahli waris oleh Pemda Sitaro atas pembebasan lahan Bandara Pihise, di Kabupaten Kepualauan Sitaro yang terindikasi adanya campur tangan Bupati Sitaro Tonny Supit membuat masalah tersebut menjadi topik hangat di beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas).Sebelumnya, permasalahan tersebut sudah dilaporkan oleh Des Kalensang Ketua DPD LSM Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPRI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada bulan Agustus 2016 lalu, namun sayang permasalahan tersebut terkesan adanya permainan main mata antara Bupati Sitaro dan Kejati Sulut sehingga laporan itu hanya dibiarkan.
Tak pelak, penanganan perkara oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang terkesan tak mau ambil tindakan, membuat LSM FPRI itu melakukan terobosan lain, menggugat kinerja korps berbaju cokelat ini hingga ke pucuk pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Laporan yang kami masukan sudah lebih dari 30 hari. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 71 tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat, Ormas dan atau LSM, seharusnya penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tapi sampai saat ini belum ada pemanggilan pihak Kejati kepada Bupati Sitaro. Kemungkinan adanya main mata antara Kejati dan Bupati. Untuk itu saya siap menempuh jalur hukum yang lebih tinggi untuk menggugat Kejati Sulut ke Kejagung,” tegas Candra Takser Ketua Umum LSM FPRI.
Menurutnya, dibiarkan penangan kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan sangat mencurigakan. Apalagi yang dilaporkan dalam kasus bandara Pihise, adalah orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan tersebut. Bisa saja ada intervensi dari atas untuk membiarkan penanganan kasus ini.
“Jangan sampai Kejati Sulut sudah ‘kemasukan angin’. Ini yang kami takutkan dari dulu, kalau yang dilaporkan kepala daerah, penanganannya jadi rumit dan berbelit-belit. Kalau kinerja Kejati modelnya seperti ini, kami siap mengawal kasus ini hingga ke Kejagung, kalau perlu kita demo disana. Sebab kalau tidak, kapan masyarakat kecil mendapatkan keadilan?,” tandas pegiat anti korupsi itu.
Sementara Ass Intel Kejati Sulut, Zaenal Abidin yang dijumpai di ruang kerjanya, berjanji akan sesegera mungkin memanggil Bupati Tonny Supit untuk diperiksa.
“secepatnya kami akan panggil beliau, bapak-bapak bersabar dulu. Penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” pintanya.
Ditempat yang berbeda, Sekretaris LSM Anti Korupsi GIAK Sulut Ferlyando Sandala mendukung penuh atas perjuangan teman LSM FPRI yang membela masyarakat kecil. Permasalahan tersebut jangan sampai dibiarkan.
"Saya sangat mendukung atas perjuangan tempan LSM FPRI. Karena setahu saya masalah pembebasan lahan bandara Pihise sampai saat ini belum juga tuntas, untuk itu masalah seperti ini harus di kupas tuntas biar aktor-aktor yang tersangkut didalam kasus ini bisa mendapat hukuman yang setimpal,"tukasnya, Senin (26/12/2016).
Perlu diketahui, pembangunan bandara Pihise di Kabupaten kepulauan Sitaro dipermasalahkan akibat tidak tuntasnya proses pembebasan lahan. Buntutnya tertanggal 1 Agustus 2016, Bupati Kepulauan Sitaro Tonny Supit, dilaporkan oleh ahli waris Godfrits Janis bersaudara lewat LSM FPRI ke Kejati Sulut. Supit dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan, karena memberikan surat jaminan kepada Kementerian Perhubungan untuk mencairkan dana APBN berbanderol ratusan miliar rupiah. Padahal, lahan tersebut masih dalam status sengketa (bermasalah).
Penulis: Tim Redaksi