MANADO, MediaSulut.Com – DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan turun langsung lapangan meninjau asset tanah milik pemerintah provinsi di belakang Stadion Klabat dan kawasan Grand Kawanua International City (GKIC) Mapanget.
Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulut, James Sela usai pertemuan dengan Komisi 2 DPRD Sulut, Senin (7/11/2016).
“Yang di belakang Stadion Klabat beberapa titik dari depan tempat jual pisang goreng hingga bengkel besar di sudut arah Kleak sekitar 6 hektar, kemudian di sekitaran Grand Kawanua sekitar 10 hektar. Kami akan cek dulu titik-titik koordinatnya,” jelas James Sela seperti dikutip beritamanado.
Lanjut James Sela, kepemilikan tanah oleh Pemprov Sulut di dua kawasan tersebut berdasarkan dokumen veerbonding. Masyarakat yang ingin memiliki lahan dipersilahkan membayar kepada pemerintah berdasarkan NJOP.
“Misalnya di belakang Stadion Klabat berdasarkan informasi sudah ada tanah yang disertifikat warga pada tanah milik Pemprov. Sementara di Mapanget kami akan undang pihak pengelola GKIC dan pengelola lapangan golf bersama badan pertanahan untuk mengetahui lokasi lahan milik Pemprov,” terang James Sela.