JAKARTA, MediaSulut.Com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan untuk menjatuhkan (impeachment) Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat sulit karena partai politik di parlemen sudah "dijinakkan". Menurut dia, kekuatan massa (people power) seperti aksi unjuk rasa tidak bisa untuk menggulingkan Jokowi sebagai orang nomor satu di republik ini.
"Iya (tidak mudah menggulingkan Jokowi), itu saya kira berlebihan ya. Karena sistem sekarang ini tidak memungkinkan," kata Margarito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/11).
Ia menjelaskan Presiden Jokowi saat ini sudah menguasai partai politik di DPR sehingga tidak perlu paranoid dengan kabar-kabar terkait penggulingan. Bahkan secara konstitusi juga sudah ada didalam UUD 1945 mengenai mekanisme untuk menjatuhkan seorang kepala negara.
"Ada dalam UUD 1945, harus ada yang menuduh setelah itu diputuskan oleh DPR, kemudian putusan DPR diperiksa di MK. Kalau Mahkamah Konstitusinya setuju, baru kembali lagi ke MPR bersidang di MPR. Nah, di MPR sana bisa iya, bisa tidak. Jadi, rumitnya itu minta ampun," ujarnya.
Menurut dia, cara-cara masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk menjatuhkan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia itu tidak dibenarkan dalam konstitusi di negara ini. Sebab, bolanya itu tetap ada pada partai politik sesuai aturan yang berlaku.
"Konstitusi UUD, musti melalui macam-macam prosedur itu. Bolanya ada di partai politik. Kalau partai politiknya sudah 'dijinakkan', ya sudah selesai sudah. Sistemnya tidak memungkinkan kok, prosesnya rumitnya minta ampun," jelas dia.
Maka dari itu, Margarito meminta kepada Jokowi sebagai kepala negara tidak perlu mengkhawatirkan dengan aksi unjuk rasa yang akan menggulingkan dirinya di republik ini. Karena, hal itu tidak diatur dalam konstitusi.
"Tidak usah dikhawatirkan soal itu, tidak bisa tidak ada jalan itu. Konstitusi tidak menyediakan jalan itu (unjuk rasa), bukan begitu cara konstitusi," tandasnya.
Sumber : Beritasatu