MINAHASA, MediaSulut.Com - Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, (JWS) membuka kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR-SP4N) yang digelar oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa dan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi RI pada Kamis (17/11) di Aula Pusat Kegiatan (Pusgiat) Tondano, Minahasa.
Bupati JWS mengatakan, kebijakan Aplikasi ini seiring sejalan dengan cyber pungutan liar (pungli) atau kebiasaan buruk yang telah lama berlangsung. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memberantas kebiasaan-kebiasaan buruk.
“Dunia pendidikan contohnya, telah menjadi sarang pungutan tak resmi atau pungli. Hal ini menjadi sorotan BPK, sebagaimana yang disampaikan kepada kami (pemerintah-red), sehingga kami concern untuk memberantas kebiasaan-kebiasaan buruk tersebut," kata bupati.
JWS meminta apabila terjadi uang kaget, atau siapa saja yang datang dan ingin memberikan sejumlah uang, harus berani bertindak dan berkata tidak, demi keselamatan bersama.
Adanya aplikasi LAPOR-SP4N ini, tambahnya, Pemkab Minahasa akan me-manage semua laporan-laporan menjadi satu dalam satu sistem
Ini menjadi wadah aspirasi masyarakat dan dijawab pemerintah.
JWS berharap, disiplin mulai ditegakkan dari pribadi masing-masing dengan mengubah mindset. Contohnya, disiplin waktu dan bekerja dengan cermat. Saatnya mengubah kebiasaan buruk diganti dengan kebiasaan-kebiasaan yang lebih baik.
Kegiatan kali ini diikuti Inspektorat Kabupaten Minahasa, Frits Muntu SSos, Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Dwiyoga P Soediarto SE MBA dan Kasubbid Monitoring Sistem Pengaduan Pelayanan Publik, Rosikin SI MSi selaku Nara Sumber serta para Asisten, Kepala SKPD, para camat dan peserta lainnya.
Penulis: Vendry Karamoy
Bupati JWS mengatakan, kebijakan Aplikasi ini seiring sejalan dengan cyber pungutan liar (pungli) atau kebiasaan buruk yang telah lama berlangsung. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memberantas kebiasaan-kebiasaan buruk.
“Dunia pendidikan contohnya, telah menjadi sarang pungutan tak resmi atau pungli. Hal ini menjadi sorotan BPK, sebagaimana yang disampaikan kepada kami (pemerintah-red), sehingga kami concern untuk memberantas kebiasaan-kebiasaan buruk tersebut," kata bupati.
JWS meminta apabila terjadi uang kaget, atau siapa saja yang datang dan ingin memberikan sejumlah uang, harus berani bertindak dan berkata tidak, demi keselamatan bersama.
Adanya aplikasi LAPOR-SP4N ini, tambahnya, Pemkab Minahasa akan me-manage semua laporan-laporan menjadi satu dalam satu sistem
Ini menjadi wadah aspirasi masyarakat dan dijawab pemerintah.
JWS berharap, disiplin mulai ditegakkan dari pribadi masing-masing dengan mengubah mindset. Contohnya, disiplin waktu dan bekerja dengan cermat. Saatnya mengubah kebiasaan buruk diganti dengan kebiasaan-kebiasaan yang lebih baik.
Kegiatan kali ini diikuti Inspektorat Kabupaten Minahasa, Frits Muntu SSos, Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Dwiyoga P Soediarto SE MBA dan Kasubbid Monitoring Sistem Pengaduan Pelayanan Publik, Rosikin SI MSi selaku Nara Sumber serta para Asisten, Kepala SKPD, para camat dan peserta lainnya.
Penulis: Vendry Karamoy