Haefrey Sendoh. |
Dondokambey menegaskan, Haefrey Sendoh masih sah sebagai Sekkot Manado sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Kan SK Gubernur untuk Sekkot Manado masih tetap (Haeffrey Sendoh-red),” tegas Olly Dondokambey kepada sejumlah wartawan usai rapat paripurna di DPRD Sulut, Selasa (15/11/2016).
Menurut politisi PDIP ini, Sekkot tidak begitu aktif dalam pembahasan KUA-PPAS salah-satunya mengikuti assessment maka diperlukan pejabat yang mewakili, bukan pelaksana harian, juga bukan pelaksana tugas.
Sebagai contoh kata Olly, pembahasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru salah-satu tugas Sekkot.
“Misalnya ada suatu SKPD ditugaskan untuk pembahasan OPD baru, sebagai Sekkot harus bertanggung-jawab pada pembahasan termasuk pembahasan OPD baru dan APBD,” jelas Olly Dondokambey yang didampingi Sekprov Edwin Silangen dan Sekwan B. Mononutu.