BITUNG, MediaSulut.Com - Warga Negara Asing (WNA) Filipina yang memiliki KTP palsu Kota Bitung berhasil dibongkar jajaran Polda Sulut Kota Bitung.
Dalam kasus pemalsuan ini Polda Sulut telah menetapkan dua tersangka NS alias Nancy dan DU alias Denis. Lagi, Polda tiga pejabat Pemkot di Kecamatan Aertembaga ditetapkan sebagai tersangka baru.
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulut, AKBP Jandry Makaminan mengungkapkan ketiga tersangka baru itu adalah Sekretaris Kecamatan Aertembaga, KM alias Kasim, Sekretaris Kelurahan Aertembaga Satu, JA alias Jubelton dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Aertembaga Satu, AS alias Anderson.
Selanjutnya kata Jandry, mereka ditahan sejak Jumat (28/10/2016) lalu, setelah sehari sebelumnya ditangkap di tempat masing-masing. "Penahanan dilakukan karena penyidik menemukan bukti yang cukup keterlibatan mereka dalam kasus WNA Filipina berKTP Kota Bitung,” ujar perwira Polda ini, Minggu (30/10/2016).
Sedangkan ketiga tersangka baru itu kata dia, telah mengakui keterlibatan dalam penerbitan KTP untuk WNA Filipina.
Dimana ketiganya mengurus Surat Keterangan Domisili yang dibuat Anderson atas sepengetahuan Jubelton, lalu ditandatangani Kasim tanggal 28 Agustus 2016.
“Nah, surat itulah yang mendasari penerbitan KTP palsu oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan. Karena 11 warga Filipina yang menerima KTP bermukim di Kelurahan Aertembaga Satu,” katanya.
Diutarakannya, setelah menetapkan tiga tersangka baru, pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu. Karena kuat dugaan masih ada yang terlibat dalam kasus itu selain kelima tersangka yang telah ditahan.
“Semua yang terlibat akan dipanggil. Kita akan membongkar kasus ini seterang-terangnya,” jelas dia.