Kepala BPJS Manado, dr Greisthy Borotoding. |
“Tidak ada pembatasan waktu rawat. Tidak diperkenankan untuk pulang dulu kemudian masuk kembali. Jika ada rumah sakit lakukan demikian laporkan kepada kami,” tutur dr Greisthy Borotoding di rapat bersama Komisi IV DPRD Sulut beberapa waktu lalu.
Begitu pula soal obat-obatan, tegas dr Greisthy Borotoding, tak satupun jenis obat yang dibayar oleh pasien BPJS.
“Sama sekali tidak ada pembayaran abat-obatan. Sementara pasien BPJS yang dirawat naik kelas diwajibkan membayar selisih. Namun jangan sampai akal-akalan rumah sakit kehabisan kelas,” tukas dr Greisthy Borotoding.
Hal lainnya dijelaskan dr Greisthy Borotoding pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV, James Karinda, bahwa iuran BPJS bersifat gotong royong.
“Peserta belum pernah menggunakan atau belum pernah masuk rumah-sakit tapi digunakan peserta lain dengan kata lain subsidi silang,” jelas dr Greisthy.
Lanjutnya, pola tarif ditentukan kementerian kesehatan. Terkait klaim, BPJS menurut dr Greisthy tidak pernah terlambat membayar. Soal kemudahan mendapatkan pelayanan, RSUP type A sangat menolong pasien JKN.
“Misalnya pemasangan ring jantung dulunya dirujuk ke Jakarta sekarang bisa dilakukan disini di RSUP Kandou,” terang dr Greisthy.
Senada dikatakan, Ketua Komisi IV DPRD Sulut, James Karinda, semua rumah sakit jangan hanya mementingkan keuntungan saja lalu pasien asal diobat.
"Rumah sakit harus melakukan perawatan pada pasien dengan teliti, jangan pasien peserta BPJS ataupun yang lain langsung asal saja dirawat. Guna apa sumpah seorang perawat jika harus bekerja hanya mementingkan keuntungan saja," tegas Karinda, Sabtu (15/10/2016) kepada MediaSulut.Com.
Yang pasti lanjutnya, pelayanan rumah sakit terhadap pasien harus terus ditingkatkan agar tidak ada keluhan lagi.
"Saya berharap kedepan rumah sakit di Sulut maupun dimana saja tidak melakukan tindakan yang merugikan pasien agar tidak adanya terjadi masalah kemudian," ujar Karinda seraya menambahkan, warning untuk rumah sakit di Sulut, jangan ada pemulangan pasien sepihak yang dilakukan, jika ada komisi IV DPRD Sulut akan melakukan rekomendasi keras terhadap rumah sakit yang melakukan hal tersebut.
"Rumah sakit jangan mengambil tindakan sepihak kepada pasien yang masih butuh perawatan, jika ada tidak segan-segan komisi IV DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi," tandas Karinda.
Penulis: Ferlyando Sandala