Perbuatan asusila dari Nal terhadap Jingga siswi SD kelas yang juga keponakannya, akhirnya terungkap. Hal itu diketahui setelah Jingga hamil tiga bulan. Namun pelakunya merupakan paman dari Jingga.
Menurut Polsek Urban Kaidipan, kasus asusila tersebut sedang dalam pengembanga, Berdasarkan informasi aksi bejat sang paman dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas tiga SD. Lantaran Nal sudah ketagihan, sehingga perbuatan keji itu terus terulang ketika ada kesempatan.
Kendati aib ini ditutup pelaku sekira tiga tahun tapi terbongkar setelah perut Jingga mulai membuncit. Orang tua Ningga pun menaruh curiga akan perubahan fisik bocah malang ini, dan kemudian melakukan interogasi.
“Awalnya saya bertanya dan memancingnya supaya mengaku. Dan akhirnya dia mau bercerita,” tutur ayah korban sembari menolak namanya dipublis, Kamis (29/9/2016).
Mendengar penuturan sang anak, sontak saja sang ayah bak disambar petir, kemudian meneruskan apa yang diceritakan anaknya ke pihak berwajib dalam hal ini Mapolsek Urban Kaidipang.
Saat diintetogasi oleh polisi, Jingga mengaku, dirinya telah dicabuli ZM sejak masih duduk di bangku kelas tiga. Untuk melancarkan aksi ZM, dirinya dijanjikan akan untuk diberi uang dan dibelikan motor.
“Awalnya saya hanya sebatas dipegang-pegang,” ceritanya.
Lanjutnya, setelah dirinya duduk di bangku kelas 5 SD, ZM pun kembali melakukan aksi keji itu. Dan akhirnya kesucian putri malang itu digarap ZM.
Lanjutnya, setelah dirinya duduk di bangku kelas 5 SD, ZM pun kembali melakukan aksi keji itu. Dan akhirnya kesucian putri malang itu digarap ZM.
Jingga mengginhkapkan dia didesak ZM untuk melayaninya di kebun. Tak berlangsung lama dia melakukan kembali di rumah nenek. "Selanjutnya di rumahnya dan sudah beberapa kali. Sampai akhirnya saya pun mengandung,” beber Jingga.
Kapolsek Urban Kaidipang Kompol Tedi Pontoh ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Setalah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak dan memburu pelaku hingga tak berkutik.
Selanjutnya kata Kapolsek, pelaku telah diamankan siang tadi (kemarin,red) dan sedang dilidik.
Dia pun meminta, bagi keluarga korban untuk bersabar diri. Jangan melakukan hal-hal yang tak diinginkan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Kami pastikan proses bakal dipercepat sehingga pelaku bisa di jerat sesuai undang undang yang berlaku. Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Akibat perbuatan pelaku, dia pun bisa soal diancam minimal 5 tahun dan maksimalnya hingga 15 tahun. “Terlapor bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 35 tahun 2014,” ujarnya.