Berikut bentuk protes keluarga korban.
GUGATAN TERBUKA
Yth. :
1. KAPOLRI di Jkt
2. KAPOLDA di Manado.
2. KAPOLDA di Manado.
Dengan hormat, Saya Hengky B. Lengkong, Aktivis dan PEMBELA HAM, dengan ini menyatakan KEBERATAN dan TUNTUTAN HUKUM atas :
1. KAPOLRES dan Anggota PIKET
hanya menonton dan membiarkan
tindakan sadis dan biadab serta
melanggar HAM berat itu tetap
berlangsung hingga di Kantor POLRES
Minut ;
hanya menonton dan membiarkan
tindakan sadis dan biadab serta
melanggar HAM berat itu tetap
berlangsung hingga di Kantor POLRES
Minut ;
2. Pelaku pembantai terhadap pria
yang kurang berdaya secara mental
ternyata tidak terkait dgn kematian
hewan anjing tersebut ;
yang kurang berdaya secara mental
ternyata tidak terkait dgn kematian
hewan anjing tersebut ;
3. Tindakan teramat kejam dan
biadab dan telah menelanjangi
korban sampai di Kantor Polres
Minut, padahal pria korban itu
faktanya bukan pelaku doger.
biadab dan telah menelanjangi
korban sampai di Kantor Polres
Minut, padahal pria korban itu
faktanya bukan pelaku doger.
4. Kematian hewan anjing itu akibat
peristiwa tabrak lari dan pria Korban
justeru telah menunjukkan sikap
mulia dgn menggendong hewan
mati teesebut.
peristiwa tabrak lari dan pria Korban
justeru telah menunjukkan sikap
mulia dgn menggendong hewan
mati teesebut.
5. Para pelaku kejahatan HAM adalah :
5.1. Anggota masyarakat desa
Tumaluntung Kauditan; dan
5.2. Kapolres dan Anggota Piket;
5.1. Anggota masyarakat desa
Tumaluntung Kauditan; dan
5.2. Kapolres dan Anggota Piket;
Yang dengan sadar dan sengaja serta lalai, sehingga tanp lidik, telah menghakimi pria korban apalagi main hakim sendiri, dan pihak berwajib pun hanya menonton dan membiarkan tindakan kebiadaban dan melanggar hukum tetap berlangsung di Kantor Polres Minut, dengan ukti fisik si korban tetap dalam keadaan telanjang dan terikat bahkan hewan mati pun sengaja dijadikan bantal (lihat bukti foto berikut ini). Benar-benar kejam, sadis, biadab seperti atheis.
Baik anggota masyarakat Desa Tumaluntung dan Kapolres beserta petugas Piket POLRES Minut, sama-sama melanggar HAM dan Hukum Pidana.
Karena itu, peristiwa dan pelanggaran HAM berat dan tindakan biadab dan kriminal pada hari Selasa, 4 Oktober 2016 tersebut, SAYA atas nama :
1. Pembela dan Penegak HAM
2. Ormas
3. LSM
4. GROUP Kelbes. LENGKONG WUAYA
se Dunia
5. Tokoh-tokoh Masyarakat
2. Ormas
3. LSM
4. GROUP Kelbes. LENGKONG WUAYA
se Dunia
5. Tokoh-tokoh Masyarakat
Dengan ini KAMI SEPAKAT MENGAJUKAN GUGATAN kepada :
KAPOLRI & KAPOLDA SULUT atas :
1. TINDAKAN BIADAB & MELANGGAR
HAM BERAT
2. TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI
3. TINDAKAN KRIMINAL MURNI
4. TINDAKAN PEMBIARAN DARI
ANGGOTA PIKET POLRES MINUT
5. TINDAKAN AMORAL YANG
MENYIMPANG DARI NILAI-NILAI
PANCASILA DAN HUKUM AGAMA.
HAM BERAT
2. TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI
3. TINDAKAN KRIMINAL MURNI
4. TINDAKAN PEMBIARAN DARI
ANGGOTA PIKET POLRES MINUT
5. TINDAKAN AMORAL YANG
MENYIMPANG DARI NILAI-NILAI
PANCASILA DAN HUKUM AGAMA.
DEMI TEGAKNYA HUKUM DAN KEADILAN KAMI MENUNGGU FOLLOW UP PIHAK KAPOLRI DAN KAPOLDA SULUT, MENGINGAT HARKAT DAN MARTABAT serta HARGA DIRI KELUARGA SUDAH TERCEMAR dan BERITANYA TELAH MENDUNIA.
Berbagai sumber
Berbagai sumber