Di Minahasa Hasil Pohon Aren Dijadikan Gula Merah

MINAHASA MediaSulut.Com - Tingginya tingkat kriminalitas di Langowan menjadi perhatian penting Kepolisian Resort Minahasa. Beberapa pesan dan himbauan pun disampaikan pihak kepolisian kepada Pemerintah kecamataan dan masyarakat Langowan. Hal ini diberikan atas dasar kepedulian pihak kepolisian untuk menekan dan meminimalisir tingkat kriminal yang berkelanjutan.

Kepala Kepolisian Resort Minahasa, Ajun Komisaris Besar, Syamsu Bair, SIk saat diberikan kesempatan diwartawan MediaSulut.Com mengenai tingginya kriminalitas di Langowan usai dirinya melakukan bertatap muka dengan Pemerintah kecamatan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat Langowan di aula Yadika SMA/SMK Langowan, Minahasa Rabu (12/10/2016) lalu menyampaikan bahwa tingginya tindak kriminal di Minahasa khususnya Langowan lebih disebabkan karena konsumsi minuman keras (miras) jenis “cap tikus” yang berlebihan sehingga terjadi mabuk-mabukan yang berujung pada penganiayaan dan pengeroyokan.

Dikatakannya pelaku bukan saja orang tua (dewasa) namun pelajar pun melakukan hal demikian. Inilah yang menjadi perhatian penting Pihak Kepolisian mengirimkan tim bentukan polres Minahasa untuk meredam aksi-aksi kriminal di Langowan sehingga aksi tersebut tidak sampai melebar.

“Tingkat kriminalitas di Langowan cukup tinggi namun kami (Polres Minahasa) berupaya melakukan cipta kondisi yaitu melakukan patroli, razia dan himbauan. Sasaran razia dan patrol ini lebih kepada senjata tajam (sajam), miras, dan narkoba baik pada kendaraan maupun di tempat-tempat yang dianggap rawan. Semantara himbauan selalu kami sampaikan di tempat-tempat pertemuan agar warga menghindari aksi-aksi yang mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” terang Bair.

Ditanya mengenai penekanan peredaran miras di Langowan, Bair mengatakan, ada beberapa tempat yang kedapatan menjual captikus namun itu terbatas dan hanya dikonsumsi pribadi.

“Penjual miras sejenis “cap tikus” yang melakukan penjualan ditempat tanpa ijin akan ditindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan badan 6 hari sampai sebulan. Ada baiknya petani aren hasil tersebut dijadikan gula aren (gula merah),” imbaunya.

Saat disinggung peredaran narkoba di wilayah Langowan, dirinya mengatakan belum mendapatkan laporan tersebut namun pihak kepolisian melarang keras warga untuk tidak melakukan peredaran sat berbahaya atau narkoba di wilayah Minahasa khususnya Langowan yang berujung pada tindak pidana.

“Kami selalu siaga dan patroli lokasi-lokasi yang dianggap rawan susupan pengedar narkoba di pesisir dan perbatasan kabupaten,” ujar Bair.

Dirinya menambahkan, “jadilah polisi bagi diri sendiri” hal ini sebagai bentuk bantuan kepada pihak polisi. Dan lapor kepada polisi bila terjadi hal-hal yang mencurigakan.

Sementara itu kekurangan personil Kepolisian Sektor Langowan, dikatakannya belum ada penambahan dan masih tetap dan masih menggunakan personil yang ada namun tetap di back-up personil Polres Minahasa.

Penulis: Vendry Karamoy
Lebih baru Lebih lama