Kantor Walikota Bitung. |
Hal ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini Walikota Max Lomban, Jumat (14/10/2016) menggelar rapat di BPU bersama para pimpinan SKPD.
Banyak hal yang disampaikan tetapi Lomban lebih menyoroti setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) termasuk instansi pendidikan.
Menurut Lomban pungutan yang dilakukan Pemkot Bitung hanya pada pengurusan ijin IMB, HO, ijin trayek dan ijin menjual minuman beralkohol.
Kembali dirinya menegaskan ASN kedapatan melakukan pungli dikenakan sanksi berat yakni pemecatan.
"Peraturan ada dan sudah dibuat, jadi siapapun di pemerintahan kota bitung melakukan pungli sanksinya pemecatan," tegas Lomban.
Penulis: Fredi Wollah