MANADO, MediaSulut.Com - Masyarakat perlu berhati-hati!! Pasalnya, menarik kendaraan hampir lunas diduga menjadi modus perusahaan pembiayaan BFI Cabang Manado untuk menipu konsumen.
“Biasanya untuk penarikan kendaraan didasarkan pada perjanjian fidusia antara perusahaan leasing dan konsumen. Namun perlu dipertanyakan jika dilakukan penarikan kendaraan hampir lunas, apalagi jika konsumen tersebut kooperatif serta memiliki track record baik selama melakukan leasing kendaraan tak hanya dengan perusahaan bersangkutan tapi juga dengan perusahaan-perusahaan leasing lainnya,” ungkap Victor Golung, Minggu (30/10/2016).
Terkait kasus penarikan kendaraan konsumen IWP pekan lalu oleh BFI Manado yang tersisa 12 kali angsuran, Sekretaris Brigade Manguni Indonesia (BMI) ini akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum melalui bidang hukum di BMI.
“Kami akan pertimbangkan, apalagi menurut konsumen bahwa tiga minggu sebelum kendaraan ditarik konsumen pernah mengajukan permohonan top up dan permohonan disetujui, Artinya, selain tunggakan angsuran terakhir, ternyata konsumen dinilai perusahaan memiliki history pembayaran yang baik. Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan instruksi melarang perusahaan leasing menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan,” tegas Victor Golung.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penipuan terhadap konsumen dilakukan perusahaan pembiayaanBFI Finance Cabang Manado yang beralamat di Jalan Bethesda, Kota Manado, dengan modus menarik unit kendaraan konsumen hampir lunas dengan alasan wan prestasi.
Ceritanya begini, mobil Nissan Grand Livina, nomor mesin: HR15968458A, plat nomor: DB 1323 FE, atas nama konsumen IWP, ditarik pihak lising pada Rabu (19/10/2016) lalu, sekitar pukul 12.00 WITA oleh Raymond Sumual dan Rekan, jabatan Remedial Executive Car.
Untuk mempermudah penarikan kendaraan, konsumen IWP yang bekerja di Airmadidi meminta bantuan kakak bernama Yerry beralamat di ruas Ringroad, Kelurahan Malendeng untuk menyerahkan unit kendaraan kepada pihak BFI.
Pengambilan unit kendaraan disertai surat tugas yang ditandatangani olehJackson Wong, Branch Manager BFI Finance tertanggal 13 Oktober 2016.
Menarik, saat penarikan kendaraan pihak BFI melalui Raymon Sumual mengatakan bahwa pihak konsumen dapat mengambil kembali unit kendaraan apabila sudah melunasi tunggakan angsuran 2 bulan ditambah denda. Menurut Raymond Sumual, pihak konsumen dinilai koperatif sehingga pengambilan kendaraan dapat dilakukan hanya dengan membayar tunggakan dan denda.
Mencengangkan, ketika konsumen IWP melalui kakak Yerry membawa uang untuk pembayaran tunggakan angsuran 2 bulan plus denda keesokan harinya yakni Kamis (14/10/2016), pihak konsumen disodorkan surat pelunasan sisa angsuran yang rinciannya adalah: Rp.40.698.000,00 ditambah denda RP.983.534,99 ditambah biaya pengambilan barang Rp.2.000.000,00, dengan total keseluruhan Rp.43.681.534,00, dengan catatan apabila konsumen tak bisa melunasi kewajiban tersebut atau mencari calon pembeli hingga 26 Oktober 2016, maka unit mobil tersebut akan dilelang.
Surat pelunasan tersebut diberikan oleh bagian collection bernama Rio dan Heldy, sekaligus keduanya ikut menjelaskan perihal surat tersebut kepada Yerry, kakak dari konsumen.
Sontak keputusan tersebut tak bisa diterima pihak konsumen, karena jika untuk alasan wan prestasi menurut konsumen IWP, pada sekitar 3 minggu lalu konsumen sempat mengajukan permohonan secara lisan kepada pihak BFI untuk melakukan peminjaman baru alias top up, dan permohonan tersebut disetujui oleh pihak BFI.
“Kan aneh, baru 3 minggu lalu permohonan top up saya disetujui, namun karena pertimbangan uang pinjaman tersisa sedikit karena harus dipotong sisa hutang sehingga saya memutuskan tidak jadi top up, jadi alasan wan prestasi itu tidak masuk akal. Saya menduga itu modus BFI menarik mobil hampir lunas untuk meraup keuntungan besar,” tukas konsumen IWP.
Ternyata dugaan penipuan BFI tak sampai disitu. Pihak konsumen melalui Yerry oleh BFI diberi kesempatan memasukkan surat permohonan perpanjangan angsuran kepada BFI pusat. Tawaran BFI ditindaklanuti oleh konsumen dengan memasukkan surat permohonan pada hari Sabtu (29/10/2016) ditandatangani diatas materai 6000 oleh konsumen IWP sendiri.
Pihak BFI melalui bagian collection bernama Heldy berjanji akan menjawab permohonan tersebut paling lambat hari Selasa 25 Oktober 2016, sehari sebelum batas akhir pelunasan yakni Rabu 26 Oktober 2016.
Menurutnya, jika permohonan disetujui maka konsumen cukup membayar tunggakan 2 bulan, denda dan biaya administrasi.
Selanjutnya, pada hari Selasa ketika ditanya pihak konsumen perihal permohonan tersebut dijawab oleh Heldy bahwa BFI pusat akan melakukan konfirmasi langsung lewat handphone kepada konsumen IWP.
Lagi-lagi pihak BFI diduga melakukan penipuan kepada pihak konsumen karena tak menepati janji bahwa jawaban dari BFI pusat paling lambat pada hari Selasa tersebut.
Keesokan harinya, yakni Rabu (26/10/2016), konfirmasi dari BFI pusat tak kunjung tiba, padahal hari tersebut adalah batas akhir pelunasan. Konfirmasi hanya dilakukan oleh Heldy, bagian collection di BFI Cabang Manado yang mengatakan kepada konsumen IWP via handphone bahwa surat permohonan ditolak alias direject oleh BFI pusat. Padahal, baru Selasa kemarin dikatakan kepada konsumen IWP akan ditelpon langsung oleh BFI pusat untuk konfirmasi.
Paling aneh, ketika pihak konsumen IWP meminta bukti surat penolakan dari BFI pusat, bagian collection bernama Heldy tersebut berdalih bahwa BFI tak wajib menunjukkan surat penolakan tersebut. Pihak BFI melalui Heldy menyatakan memberi waktu satu bulan bagi konsumen untuk melunasi hutang total Rp.43.681.534,00. Heldy juga menolak permintaan pihak konsumen dipertemukan dengan pimpinan cabang BFI Manado.
“Aneh, surat permohonan dimasukkan tertulis, jawaban hanya lisan. Bagaimana kami yakin permohonan ditolak kalau mereka tak bisa menunjukkan surat tertulis sebagai bukti jawaban dari BFI pusat kepada kami. Kami menduga ada permainan licik dalam kantor BFI Manado,” tegas konsumen IWP.
“Diduga ada mafia lising di BFI, kami akan bongkar melaporkan ke polisi dan DPRD Sulut. Setahu kami waktu lalu Polda Sulut sempat mengeluarkan peringatan perusahaan lising tidak menarik kendaraan semena-mena, apalagi kendaraan hampir lunas, juga ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2012) yang mengatur bisnis Fidusia,” tukas konsemen IWP sambil menambahkan pihaknya segera melakukan somasi kepada BFI melalui kantor pengacara JK dan Rekan.
Menurut konsumen IWP melalui sang kakak Yerry, somasi kepada BFI akan dimasukkan paling lambat awal pekan depan. Kedepan, lanjut Yerry, masyarakat perlu berhati-hati ketika menjalin kerja-sama lising dalam bentuk perjanjian kontrak dengan BFI Finance.
“Somasi itu baru langkah awal, kami sudah sangat koperatif menurut pengakuan pihak BFI sendiri, ternyata mereka yang memperdayai kami. Menarik kendaraan hampir lunas diduga sudah menjadi modus mereka untuk meraup keuntungan lebih besar, kami akan lawan!!” Kata Yerry, mempertegas pernyataan IWP.
Sumber: Beritamanado